Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 766 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) narkotika Kelas IIA Bandarlampung tercatat antusias dalam menyalurkan suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Meskipun sedang menjalani masa pidana-nya, warga binaan di Lapas Narkotika ini tetap menyuarakan hak pilihnya pada Pemilu serentak," kata Kalapas Narkotika Bandarlampung, Ade Kusmanto di Bandarlampung, Rabu.
Dia menjelaskan pemberian hak pilih terhadap warga binaan di Lapas Narkotika tersebut merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, warga binaan berhak memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta calon Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi tidak ada bedanya terhadap masyarakat di luar. Meskipun mereka di dalam, tetap kita mengedepankan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia," kata dia.
Ia menambahkan, hingga saat ini, pelaksanaan pemungutan suara di dalam Lapas Narkotika telah berjalan aman dan kondusif.
"Kami telah memberikan arahan kepada petugas untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024, selalu waspada dan menjaga kondusivitas keamanan di Lapas, dan menghimbau warga binaan untuk tertib saat melakukan pencoblosan," katanya lagi.
Pantauan dari dalam lokasi Lapas Narkotika, terlihat ada sebanyak tiga TPS yang digunakan untuk pemungutan suara, diantaranya TPS 902, 903, dan 904 yang merupakan TPS Khusus dari Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Dari pantauan tersebut pula, untuk penghitungan hasil pemungutan suara, sejauh ini untuk Pilpres masih diungguli oleh Paslon nomor urut dua yakni Prabowo-Gibran.
Baca juga: KPU Bandarlampung distribusikan logistik Pemilu ke Lapas Rajabasa
Baca juga: KPU Bandarlampung gunakan jasa pihak ketiga distribusi logistik
Baca juga: Polresta Bandarlampung siap kawal pergeseran logistik pemilu dari gudang KPU ke PPK
Sebanyak 766 warga binaan Lapas Narkotika salurkan suara dari balik jeruji
Meskipun sedang menjalani masa pidana-nya, warga binaan di Lapas Narkotika ini tetap menyuarakan hak pilihnya