Terdakwa Wahyudi jalani sidang perkara narkotika

id Sidang narkoba, terdakwa narkoba, sidang sabu lima gram

Terdakwa Wahyudi jalani sidang perkara narkotika

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya usai jalani aidang dakwaan narkotika. (ANTARA/ADAM)

Kita tidak eksepsi, dan sidang kita lanjutkan pekan depan

Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa Wahyudi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, terkait kepemilikan sebanyak lima gram narkotika jenis sabu.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Wahyudi menjalani sidang didampingi penasihat hukum, Adiwidya Hunadika. Terdakwa Wahyudi menjalani sidang bersama lima orang rekannya, salah satunya seorang perempuan.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Chandrawati Rezki Prastuti mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa, terdakwa Wahyudi bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Kita tidak eksepsi, dan sidang kita lanjutkan pekan depan," katanya.

Meskipun tidak mengajukan eksepsi, ia meyakini bahwa lima gram sabu yang dimiliki terdakwa Wahyudi rencananya untuk dipakai dan disimpan sebagai stok untuk dipakai keesokan harinya.

"Buktinya terdakwa membeli sabu itu dari rekannya, dan dipakai bersama mereka semua. Rencana memang untuk di stok dan sebagai konsumsi," kata dia.

Pada dakwaan jaksa, perbuatan terdakwa Wahyudi berawal saat dirinya hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak lima gram kepada saksi Andi Prayoga dengan cara menggadaikan sepeda motornya. Kendaraan milik terdakwa Wahyudi tersebut, kemudian dihargai sebesar Rp4.250.000.

Terdakwa mengambil sabu ke rumah Andi. Tidak lama kemudian terdakwa pulang meninggalkan sepeda motornya. Usai tiba di rumah, kemudian terdakwa didatangi rekannya dan kemudian mereka kembali menggunakan sabu tersebut.

Saat menggunakan sabu, datang aparat kepolisian dan kemudian menangkap para terdakwa.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.