Selama semester I 2023, ada 34 orang meninggal di jalur kereta api Daop Cirebon

id Cirebon

Selama semester I 2023, ada 34 orang meninggal di jalur kereta api Daop Cirebon

Arsip- Petugas dibantu masyarakat saat mengevakuasi korban tertabrak kereta api di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/Ho-Humas KAI Cirebon)

Untuk itu kami meminta agar masyarakat tidak beraktivitas di atas rel, selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan orang banyak, tuturnya
Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat pada semester pertama tahun 2023 terdapat 34 orang meninggal dunia di jalur kereta api, dan mengimbau masyarakat harus lebih waspada lagi, karena terbanyak merupakan orang beraktivitas di atas rel.

"Kalau dari data semester pertama di tahun 2023 terdapat 34 orang yang meninggal dunia di jalur kereta api wilayah Daop 3 Cirebon," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Sabtu.

Ayep mengatakan selama semester pertama yaitu dari bulan Januari sampai Juni 2023, terdapat 36 kejadian kecelakaan atau tertemper kereta, baik itu orang sedang berjalan kaki maupun saat melintas di perlintasan sebidang tanpa penjaga.

Dari 36 kejadian kecelakaan itu didominasi warga yang beraktivitas di atas rel kereta api dengan jumlah 32 nyawa melayang, sementara dua korban meninggal dunia lainnya yaitu saat melintas di perlintasan sebidang menggunakan kendaraan bermotor.Ia menjelaskan dari data tersebut menunjukkan masih banyak warga yang beraktivitas di jalur rel kereta api, dan itu tentu sangat tidak dibenarkan, karena sangat berbahaya.

"Untuk itu kami meminta agar masyarakat tidak beraktivitas di atas rel, selain membahayakan diri sendiri juga mengancam keselamatan orang banyak," tuturnya.

Ia menambahkan sebagaimana Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Selain itu, dilarang menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta," katanya.