Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima laporan pengaduan terkait penggelembungan atau mark up perjalanan dinas dalam dan luar kota pada Kantor DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021.
"Iya benar, kami sedang menangani laporan pengaduan tentang perjalanan Dinas pada DPRD kabupaten Tanggamus Tahun 2021," kata Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto melalui Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra di Bandarlampung, Senin.
Dia melanjutkan untuk saat ini, laporan pengaduan tentang perjalanan dinas tersebut baru masuk tahap penyelidikan. Ke depan, lanjut dia, pihaknya nya akan melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait adanya mark up tersebut.
"Secepatnya akan kita kabar kan selanjutnya. Saat ini baru masuk tahap penyelidikan dan akan kita kabarkan," kata dia.
Berita Terkait
KPU Lampung: Peluncuran Pilgub bertujuan sosialisasi tahapan pilkada 2024
Minggu, 28 April 2024 6:59 Wib
DKPP: Penyelenggara pilkada harus berintegritas
Minggu, 28 April 2024 5:37 Wib
Cegah DBD, Polres Lampung Barat lakukan fogging di pemukiman warga
Sabtu, 27 April 2024 20:53 Wib
Gubernur Lampung sebut pawai kendaraan hias sebagai wujud gotong royong
Sabtu, 27 April 2024 17:26 Wib
BRI apresiasi langkah cepat Kejari Bandarlampung dalam pengungkapan kasus KUR
Sabtu, 27 April 2024 17:12 Wib
Tim SAR gabungan perluas pencarian penumpang jatuh dari KMP Reinna
Sabtu, 27 April 2024 13:08 Wib
Karantina Lampung tahan ratusan kilogram daging babi hutan ilegal
Sabtu, 27 April 2024 13:04 Wib
HMI Badko Sumbagsel harap adanya perbaikan jalan Bandar Jaya-Mandala
Sabtu, 27 April 2024 9:37 Wib