Tersangka tambang ilegal di hutan lindung Bengkulu terancam denda Rp100 miliar

id Tambang ilegal,Kawasan hutan lindung,Bengkulu

Tersangka tambang ilegal di hutan lindung Bengkulu terancam denda Rp100 miliar

Ratusan kilogram batu bara hasil tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun Kabupaten Bengkulu Tengah. ANTARA/Anggi Mayasari

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengatakan bahwa tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp100 miliar.
 
Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.
 
"Kedua orang tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp100 miliar," kata dia di Kota Bengkulu, Senin.
 
Selain itu, lahan yang digunakan oleh dua tersangka melakukan tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun tersebut seluas 1 hektare.