Jakarta (ANTARA) - KPK memeriksa anggota DPR RI Utut Adianto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila), yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) sebagai tersangka.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Utut Adianto. Saat ini, saksi telah hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Selain Utut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan Uum Marlia selaku pedagang.
Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sementara tersangka selaku pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus. Seluruh uang yang dikumpulkan melalui Mualimin itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Utut Adianto sebagai saksi kasus Unila
Berita Terkait
PDIP dukung Pilkada serentak pada 17 September 2024
Selasa, 24 Oktober 2023 17:47 Wib
Puan berharap hubungan PDIP dan Jokowi selalu baik
Sabtu, 5 Agustus 2023 7:47 Wib
PDIP nilai Prabowo kini humanis
Sabtu, 5 Agustus 2023 6:11 Wib
KPK panggil Utut Ardianto dan Tamanuri hingga Rektor Untirta terkait kasus Unila
Kamis, 24 November 2022 12:12 Wib
Utut Adianto terpilih jadi Presiden FIDE Zona 3.3 Asia
Sabtu, 6 Agustus 2022 19:10 Wib
PB Percasi libatkan pecatur terbaik tingkatkan kualitas atlet di daerah
Sabtu, 26 Februari 2022 23:24 Wib
GM Utut Adianto kembali pimpin PB Percasi periode 2022-2026
Sabtu, 26 Februari 2022 15:54 Wib
KPK panggil Utut Adianto
Rabu, 12 September 2018 11:01 Wib