Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).
Dari tujuh saksi itu, turut dipanggil dua anggota DPR RI masing-masing Utut Adianto dan Tamanuri serta Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Fatah Sulaiman.
"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonkatif) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Adapun empat saksi lainnya yang dipanggil merupakan pegawai negeri sipil (PNS) masing-masing Helmy Fitriawan, M. Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.
KPK total menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sementara pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.
Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.
Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru. Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp575 juta.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp250 juta kepada Karomani guna memuluskan dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil 2 anggota DPR hingga Rektor Untirta terkait kasus Unila
Berita Terkait
Pakar sebut asetil selulosa tandan sawit bisa jadi bahan baku plastik
Senin, 2 Desember 2024 15:30 Wib
Guru Besar Unila sebut ada tiga tantangan pengembangan studi geografi politik
Senin, 2 Desember 2024 12:10 Wib
Guru besar Unila kini berjumlah 126
Senin, 2 Desember 2024 12:10 Wib
Pj Gubernur Lampung ingatkan guru berhati-hati dalam menghukum siswa
Senin, 25 November 2024 18:33 Wib
FEB Unila sambut Tim FIBAA untuk akreditasi program Magister dan Doktor
Jumat, 22 November 2024 7:11 Wib
Unila Adakan FGD dukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045
Jumat, 22 November 2024 7:11 Wib
Prodi S-1 Pendidikan Ekonomi Unila terima visitasi akreditasi LAMDik
Jumat, 22 November 2024 7:10 Wib
Rektor Unila lantik Analis SDM Aparatur Ahli Muda
Jumat, 22 November 2024 7:09 Wib