Kejagung periksa 2 saksi dari bea cukai terkait kasus korupsi KITE

id Industri tekstil,Bea cukai,Korupsi,korupsi kite

Kejagung periksa 2 saksi dari bea cukai terkait kasus korupsi KITE

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa dua petinggi yang berasal dari instansi bea dan cukai terkait dugaan tindak pidana korupsi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

“Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Saksi pertama yang diperiksa oleh Jampidsus Kejagung adalah Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai IV KPPBC Bandarlampung dengan inisial BEW, dan saksi kedua adalah Kepala Bidang Pelayanan Pabeanan dan Cukai III KPUBC Tipe A Tanjung Priok periode tahun 2017 dengan inisial BS.

Sumedana mengatakan bahwa kedua orang tersebut diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Sumedana.

Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Kawasan Berikat di Tanjung Priok Jakarta Utara dan Tanjung Emas Semarang.

Tersangka tersebut masing-masing berinisial MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, dan H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah.

Kasus ini bermula pada tahun 2016 dan 2017, ketika PT HG mendapatkan fasilitas kawasan berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang.

Terkait dengan fasilitas tersebut, terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan pihak swasta. Kerja sama tersebut memiliki keterkaitan dengan fasilitas kawasan berikat.

Seharusnya, kata dia lagi, barang impor bahan baku tekstil tersebut diolah menjadi barang jadi di kawasan berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkontraktor untuk dilakukan penjualan produk jadi. Setelah itu, dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor.

Akan tetapi, PT HGI atas sepengetahuan dan kerja sama dengan pihak Bea dan Cukai telah melakukan penjualan bahan baku impor tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di kawasan berikat milik PT HGI.

Hal itu mengakibatkan negara mengalami kerugian perekonomian akibat dari berkurangnya pendapatan devisa ekspor dan kebangkrutan sejumlah industri tekstil dan garmen di dalam negeri.