Polisi tangkap dua pencuri yang kerap gunakan senjata api di Lampung Timur

id Curas di Lampung, Pelaku Curas, Kriminal Lampung,Polsek Candipuro dibakar

Polisi tangkap dua pencuri yang kerap gunakan senjata api di Lampung Timur

Polres Lampung Timur tangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga di Lampung Timur. (Antara Lampung/HO/M. Misaf Khan)

Diperkirakan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di Wilayah Hukum Polsek Waway Karya.
Lampung Timur (ANTARA) - Polres Lampung Timur menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan di Lampung Timur pada Jumat.
 
Kedua pelaku tersebut bernama inisial HS (32) dan ZA (40), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

Kapolsek Waway Karya, AKP Catur Hendro mengatakan bahwa kedua pelaku yang kerap menggunakan senjata tajam dan senjata api tersebut sebelumnya telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di Lampung Timur.

"Diperkirakan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Waway Karya pada tanggal 19 Maret hingga 26 April 2021. Modusnya, kedua tersangka memepet korban yang sedang mengendarai kendaraan di tempat sepi, lalu kedua tersangka menodongkan senjata ke tubuh korban, sehingga pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor dan meninggalkan korban di tempat tersebut," katanya.
 
Baca juga: Kapolda minta provokator pembakaran Polsek Candipuro segera menyerahkan diri

Hendro menjelaskan, aksi pencurian terakhir sepeda motor korban hampir berhasil dibawa kabur tersangka, namun gagal. 

"Dari laporan korban dan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Waway Karya yang dipimpin oleh Kapolsek Waway Karya AKP Catur Hendro didampingi Kanit Reskrim Aipda Arief Sofyan berhasil meringkus kedua pelaku yang saat itu sedang memancing ikan di irigasi Desa Pasma, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan," kata Hendro.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti diantaranya sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi B 6066 BOF, Honda Beat BE 3012 PP, Honda Beat BE 2531 OM dan Handphone merk Vivo Y 12, berikut dengan BPKB milik korban.

“Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut kedua tersangka ditahan di Polsek Waway Karya,” pungkas Hendro.

Baca juga: Delapan orang diamankan terkait pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan

Baca juga: Kapolda Lampung minta masyarakat tidak mudah terprovokasi rusak fasilitas negara