Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap tujuh terdakwa dalam penganiayaan dua anggota kepolisian, yakni Mhd Alfarizi dan Rahmat Hidayat di Kota Medan.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," kata Hakim Ketua Donald Panggabean, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Ketujuh terdakwa itu, lanjut dia, yakni Asro Ependi, Teddy Suderajat, Coki Irawan Simangunsong, Mauliddin alias Aang, Muhammad Daffa, Roby Alfando Yoga, dan Andri Hari Sahputra Simanjuntak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 214 ayat (2) ke-1 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat, dan menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka.
"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya," jelas Hakim Donald.
Menanggapi putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.