Bandarlampung berencana pinjam dana guna penanganan COVID-19

id COVID-19,Wuhan,Bandarlampung,Pemkot

Bandarlampung berencana pinjam dana guna penanganan COVID-19

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan, Senin. (7/9/2020). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemkot Bandarlampung berencana meminjam dana kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp150 miliar guna penanganan COVID-19 di kota setempat yang setiap harinya jumlah kasus positifnya semakin meningkat. 

"Kita akan meminjam dana ke Kementerian Keuangan sebesar Rp150 miliar untuk penanganan COVID-19," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Senin.

Menurutnya, hal tersebut dapat dimungkinkan dalam peraturan yang baru ini yang menyebutkan bahwa daerah yang mengalami kekurangan dana dalam penanggulangan COVID-19 bisa meminjam ke Kementerian Keuangan.

"Pinjaman ini kita akan lakukan untuk mengatasi COVID-19, bisa saya contohkan seperti penambahan alat pelindung diri (APD) di Dinas Kesehatan itu perlu ditambah dan juga Dinas Sosial juga dananya perlu ditambah kembali," kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung Wiyadi mengatakan bahwa pihaknya akan melihat dulu peraturan pinjaman dana ke pusat itu seperti apa.

"Kita lihat dulu aturan seperti apa karena karena pemkot ingin meminjam dana tapi surat belum masuk ke dewan untuk dibahas di Bandan Anggaran (Banggae) guna memastikan bisa atau tidaknya pinjaman tersebut," kata dia.

Menurutnya, DPRD tentunya akan mengkaji terlebih dahulu pinjaman yang akan diajukan oleh Pemkot sebab regulasinya juga dari pusat selain itu Kota Bandarlampung pun masih memiliki pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).