Tim advokasi Yutuber laporkan oknum lurah ke Polda Lampung

id tim advokasi yutuber, perampasan barang, polda lampung, yutuber,pilkada bandarlampung

Tim advokasi Yutuber laporkan oknum lurah ke Polda Lampung

Tim advokasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) (ANTARA/HO)

"Berangkat dari peristiwa itu mereka memberi kuasa ke kita. Kita mengajukan laporan ke Mapolda Lampung," jelasnya.

Bandarlampung (ANTARA) -  

Tim advokasi pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Bandarlampung Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) melaporkan oknum lurah di kota setempat ke Polda Lampung menyusul perampasan paksa bantuan sosial kepada masyarakat. 

"Bantuan sosial yang diserahkan partai pengusung Yutuber (PAN) pada masyarakat terdampak COVID-19 diambil paksa oleh oknum aparatur di wilayah Talang dan Sumurputri," kata Koordiantor Tim Advokasi Yutuber,  Ahmad Handoko,  di Bandarlampung,  Senin. 

Terkait permasalahan tersebut,  pihaknya,  membentuk tim advokasi, untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum.

 

Ia menjelaskan tim advokasi yang terdiri 13 orang tersebut telah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. Kemudian melaporkan para oknum aparatur, Lurah Talang dan Sumur Putri beserta jajarannya (Ketua RT dan linmas) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Polda Lampung.

Koordinator Tim Advokasi itu mengatakan, pihaknya menerima kuasa dari 16 masyarakat yang merasa dirugikan.

"Pada 18 Agustus, PAN sebagai salah satu partai pengusung Yutuber menyerahkan bantuan kepada warga di Talang dan Sumurputri. Tak lama berselang, bantuan itu dirampas oleh oknum aparatur dari kediaman warga yang sudah menerimanya," jelasnya.

Ia mengungkapkan dari puluhan warga penerima bantuan yang kemudian dirampas oknum aparatur, setidaknya ada 16 warga yang memberi kuasa laporannya pada tim advokasi Yutuber. Satu pelapor dari Talang, dan 15 pelapor dari Sumurputri.

"Berangkat dari peristiwa itu mereka memberi kuasa ke kita. Kita mengajukan laporan ke Mapolda Lampung," jelasnya.

Anggota Tim Advokasi R Ananto Pratomo menambahkan, pihaknya merasa sangat prihatin dengan insiden tersebut.

"Barangnya sudah dipakai, susu sudah diminum, masih mau diambil, tidak manusiawi sekali ini," ungkap dia.

Tim advokasi Yutuber melaporkan oknum lurah dan jajarannya tersebut ke Direktorat Kriminal Umum Mapolda Lampung dengan sangkaan melanggar Pasal 363 tentang pencurian, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.