KPK duga Ardito Wijaya pakai perwakilan untuk kebutuhan selama pilkada

id Ardito Wijaya,Kasus Gratifikasi Lampung Tengah,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK duga Ardito Wijaya pakai perwakilan untuk kebutuhan selama pilkada

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi Ardito Wijaya (kiri) berjalan untuk menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030 tersebut menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan dalam OTT kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dengan total aliran uang yang diterima sekitar Rp5,75 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU.

Sekarang itu memang sedang trennya adalah ada orang-orang yang menjadi representasi

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) memakai seseorang yang menjadi perwakilan atau representasi untuk memenuhi kebutuhan selama Pilkada 2024.

"Sekarang itu memang sedang trennya adalah ada orang-orang yang menjadi representasi," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Selain memenuhi kebutuhan saat pilkada, Asep mengatakan Ardito Wijaya diduga mendelegasikan penarikan biaya komitmen sebesar 15-20 persen dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

“Kemarin disampaikan ada 15-20 persen untuk setiap pekerjaan. Nah nanti uang itu larinya ke representasinya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menggali kasus yang melibatkan Ardito Wijaya, yakni dari aspek alur perintah, penerimaan uang, hingga penggunaan uang yang dikelola representasi tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK duga Ardito Wijaya pakai perwakilan untuk penuhi kebutuhan pilkada

Pewarta :
Editor : Satyagraha
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.