PDIP minta kadernya, Harun Masiku menyerahkan diri

id PDIP, Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, KPK

PDIP minta kadernya, Harun Masiku menyerahkan diri

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (Antara Foto/Syaiful Hakim)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kadernya Harun Masiku segera menyerahkan diri ke KPK karena terlibat dalam kasus dugaan suap pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Dorongan KPK kami dukung. Karena itu bagian dari kewenangan KPK. KPK sudah menyatakan kami memberikan dukungan hal tersebut. Tentunya sebagai warga negara, setiap warga negara punya tanggung jawab ketaatan terhadap hal tersebut," kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu.

Baca juga: Hasto membantah berada di PTIK saat OTT Komisioner KPU
Baca juga: KPK segera panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto


Hasto pun mengaku siap bila dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait proses pengajuan PAW ke KPU yang dilakukan PDIP berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka kasus suap terkait dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.

"Sampai hari ini, KPK masih terus mencari tersangka HAR. KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam proses hukum perkara ini," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.

Ali menyatakan sikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik menyelesaikan perkara lebih cepat, tetapi juga akan memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan perkara tersebut.

KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019-2024. Sebagai penerima, yakni anggota KPU RI Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sebagai pemberi adalah Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Baca juga: Terkait OTT KPK, Puan: PDIP tetap solid