Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons peluang untuk memanggil Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri terkait penyidikan yang melibatkan mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
“Kemudian apakah KPK akan memanggil karena ini satu pasangan ya (saat Pilkada 2024, red.), apakah akan dipanggil? Tentu kami lihat nanti, apakah dalam pembuktiannya memerlukan keterangan dari Wabupnya atau tidak,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.
Lebih lanjut Asep menekankan bila KPK membutuhkan keterangan dari I Komang Koheri, maka yang bersangkutan akan dipanggil.
"Kalau memerlukan keterangan, ya tentu kami panggil yang bersangkutan,” katanya menekankan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK respons peluang panggil Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri
