Kementerian: Subsidi Listrik untuk Masyarakat Tidak Mampu

id ilustrasi meteran listrik

Kementerian: Subsidi Listrik untuk Masyarakat Tidak Mampu

Ilustrasi Meteran Listrik PLN (FOTO:ANTARA)

...Kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017 hanya dikenakan kepada pelanggan 900 VA yang tergolong mampu...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan pemberian subsidi listrik hanya untuk masyarakat tidak mampu.

"Pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, yang tidak mampu, tetap menerima subsidi 100 persen. Yang dilakukan pemerintah saat ini adalah membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat. Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu, yang memang perlu dibantu," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko dalam rilis yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Rumah tangga tidak mampu tersebut tetap mendapat tarif listrik bersubsidi dengan hanya membayar Rp605/kWh untuk golongan 900 VA dan Rp415/kWh untuk golongan 450 VA.

Menurut Sujatmiko, tercatat sebanyak 27 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan 450 VA tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Demikian pula, lanjutnya, sebanyak 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga berkapasitas 900 VA, yang tidak mampu tidak mengalami kenaikan tarif dan tetap disubsidi.

Kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017 hanya dikenakan kepada pelanggan 900 VA yang tergolong mampu.

Sesuai data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan hasil verifikasi PT PLN (Persero), hanya 4,1 juta dari 23,1 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA yang layak mendapat subsidi.

"Artinya, sekitar 19 juta pelanggan listrik rumah tangga 900 VA tidak layak disubsidi dan kini mengalami penyesuaian tarif secara bertahap," katanya.

Sujatmiko menambahkan penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat anggaran.

Pada 2017, alokasi subsidi listrik mencapai Rp44,98 triliun atau turun dibandingkan 2016 yang terealisasi Rp56,55 triliun.

"Penghematan subsidi listrik tepat sasaran ini bisa untuk program pembangunan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Pada 2016, pemerintah dan DPR sudah menyepakati alokasi subsidi listrik dalam APBN 2017 sebesar Rp44,98 triliun dengan asumsi adanya kenaikan tarif menuju keekonomian khusus bagi pelanggan golongan 900 VA, yang tergolong mampu.

Pemerintah menindaklanjuti kesepakatan itu dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, kenaikan tarif dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017, dengan besaran sekitar 30 persen pada setiap tahapnya.

Lalu, per 1 Januari 2017, tarif listrik rumah tangga 900 VA rumah tangga mampu sudah mengalami kenaikan dari Rp605/kWh menjadi Rp 791/kWh.

Pada 1 Maret 2017 sudah dinaikkan lagi tarifnya menjadi Rp1.034/kWh, dan mulai 1 Mei 2017 akan naik menjadi Rp1.352/kWh, serta 1 Juli 2017 akan mengikuti mekanisme fluktuatif atau bisa naik dan turun berdasarkan indikator inflasi, harga minyak, dan kurs.  (Ant)