YLKI nilai penyederhanaan listrik bebani konsumen

id YLKI nilai penyederhanaan listrik bebani konsumen, penyederhanaan listrik, jaringan listrik, meteran listrik, pembangkit listrik

 YLKI nilai penyederhanaan listrik bebani konsumen

Ilustrasi Meteran Listrik PLN (ANTARA)

Jakarta,   (ANTARA Lampung) -  Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  menilai rencana kebijakan Kementerian ESDM yang akan menyederhanakan sistem tarif listrik dengan daya minimal 5.500 VA membuat masyarakat konsumen listrik terbebani yg dikhawatirkan melambungkan tagihan listrik.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta,  Kamis,  mengatakan  walau Kementerian ESDM dan bahkan Dirut PT PLN menjamin bahwa kebijakan ini bukan merupakan kenaikan tarif, namun jaminan itu masih sangat meragukan jika dilihat dari beberapa indikator.

Indikator  tersebut  adalah pertama benar bahwa rupiah per kWh-nya sama dan tanpa abonemen, tetapi pemerintah menggunakan formula baru yakni pemakaian minimal. Dari formulasi pemakaian minimal inilah tagihan konsumen berpotensi melambung. Sebagai contoh pemakaian minimal untuk 1.300 VA adalah 88 kWh (Rp129.000), sedangkan 5.500 VA pemakaian minimal 220 kWh, atau sekitar Rp320.800;
   
Kedua,  perubahan daya yang signifikan akan mengakibatkan konsumen harus mengganti instalasi dalam rumah. Dan artinya konsumen harus merogoh kocek untuk hal tersebut. Tanpa mengganti instalasi maka membahayakan bagi instalasi konsumen. Dan konsumen harus melakukan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) ulang dan itu dibayar konsumen, dan biaya SLO untuk golongan 5.500 jauh lebih mahal.

 Ketiga,  penyederhanaan tarif ini akan mengkibatkan perilaku konsumtif/boros dari konsumen listrik. Akibat aliran listrik yang _loss stroom_, konsumen berpotensi tak terkendali dalam menggunakan energi listriknya. Dan hal ini tidak sejalan dengan kampanye hemat energi dan hemat listrik yang dilakukan pemerintah.

Dari sisi hulu kebijakan penyederhaan tarif lebih dikarenakan "over supply"  energi listrik. Akibat pemerintah getol membangun pembangkit 35.000 MW, PT PLN mengalami over supply energi listrik. Apalagi diduga PT PLN terjerat take or pay listrik swasta (IPP). Atas dampak over supply dan "take or pay"  dari IPP itulah kemudian bebannya ditransfer ke konsumen rumah tangga. Upaya untuk meningkatkan penjualan listrik pada konsumen juga berpotensi tidak tercapai mengingat daya beli konsumen yang masih lemah. Apalagi faktanya konsumsi energi listrik di Indonesia terbukti masih rendah, rata-rata hanya 630-an kWh per tahun per kapita.

Sementara itu,  Kementerian ESDM mengatakan hal tersebut masih dikaji untuk penetapan tarif.  "Saat ini Kementerian ESDM bersama PLN sedang melakukan kajian. Nanti akan ada focus group discussion (FGD), public hearing secara terbuka memastikan kebijakan ini disetujui publik sebelum dilaksanakan, termasuk memastikan semua masalah teknis dapat dilakukan," ujar Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana di.

Fakta dari Kementerian ESDM adalah tarif subsidi 450VA dan 900VA tidak terpengaruh rencana penyederhanaan. Penyederhanaan golongan tarif listrik untuk rumah tangga tidak berlaku bagi 29 juta pelanggan rumah tangga penerima subsidi. Golongan 450 VA dengan pelanggan sebanyak 23 juta rumah tangga dan golongan 900 VA sejumlah 6 juta rumah tangga yang disubsidi oleh Pemerintah, tidak mengalami perubahan dan tidak terpengaruh rencana penyederhanaan. Tarif untuk pelanggan rumah tangga 450 VA tetap sebesar Rp 415/kWh dan untuk pelanggan 900 VA sebesar Rp 586/kWh.

Kedua,  tidak ada perubahan harga dan tidak dikenakan biaya tambahan. Biaya abdomen listrik juga tidak mengalami penaikan.

Selanjutnya, masyarakat membayar listrik sesuai dengan daya yang digunakannya dan sesuai tarifnya saat ini. Masyarakat diuntungkan dengan keleluasaan penambahan penggunaan alat-alat listrik sesuai kebutuhan tanpa ada biaya penambahan daya. Masyarakat di rumah bisa melakukan pembatasan sendiri agar tagihan listrik dapat ditekan.