Bandarlampung (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung terus memastikan keamanan kelistrikan dan kualitas layanannya dalam setiap kegiatan penyediaan energi listrik untuk masyarakat.
Hal itu sesuai dengan amanat yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Saleh Siswanto selaku General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung menjelaskan bahwa program ini rutin dilakukan PLN, bahkan masyarakat lebih mengenal dengan istilah P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
Program tersebut dilakukan oleh PLN dengan tujuan untuk meningkatkan mutu atau kualitas energi listrik serta menjamin keselamatan kelistrikan bagi masyarakat.
“PLN melakukan pemeriksaan mulai dari jaringan listrik, alat ukur kWH meter hingga ke instalasi listrik yang masuk ke rumah pelanggan. Kita tahu bahwa listrik memiliki potensi bahaya bagi keselamatan terutama bahaya tersetrum, sehingga jika ada kabel-kabel yang terbuka harus segera kita tertibkan,” tambahnya.
Saleh menuturkan, kegiatan P2TL ini tentunya harus dapat menciptakan rasa aman, keselamatan ketenagalistrikan dan juga meningkatkan mutu kualitas energi listrik yang diterima masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat apel pelaksanaan P2TL di halaman kantor PLN UID Lampung pada Rabu, 11 Mei 2023.
“Kami berharap masyarakat dapat mendukung program ini. Laporkan kepada kami, kepada PLN jika menemukan kejanggalan-kejanggalan pada sambungan tenaga listrik, baik itu yang ada di rumah maupun di sekitar masyarakat. Segera laporkan kepada PLN, kami siap menindaklanjuti dan menertibkan,” tegasnya.
Hal yang sama disampaikan Bintoro Suryo Sudibyo Senior Specialist Distribusi PT PLN (Persero) Kantor Pusat. Bintoro menjelaskan bahwa kegiatan P2TL dilakukan untuk kepentingan masyarakat, tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan maupun calon pelanggan PLN. Selain itu Dia menambahkan, dengan pelaksanaan kegiatan tersebut PLN juga dapat memastikan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat harus terbebas dari bahaya kelistrikan.
Bintoro mengajak masyarakat agar dapat mendukung dan tidak melakukan resistensi terkait pelaksanaan kegiatan itu, mengingat segala bentuk pelanggaran sangat membahayakan baik diri sendiri penggunanya maupun orang lain yang berada di sekitarnya.
“Demi keselamatan kelistrikan bagi diri sendiri, masyarakat pelanggan PLN maupun orang lain yang ada di sekitarnya, marilah kita gunakan listrik dengan baik dan benar,” katanya.
Menyikapi maraknya petugas P2TL PLN gadungan, Bintoro menuturkan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengenali bagaimana petugas P2TL yang resmi dari PLN. Petugas yang resmi dari PLN memiliki ciri diantaranya memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh manager PLN unit setempat dan semua petugas PLN harus dapat menunjukkan kartu identitas perusahaan.
“Masyarakat dapat mengecek surat tugas yang dimiliki petugas, kemudian cocokkan antara surat tugas dengan kartu identitasnya baik nama, nomor induk bahkan masyarakat dapat juga mencocokkan antara foto wajah yang ada di kartu identitas dengan wajah petugasnya, sama atau tidak.Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari oknum-oknum P2TL gadungan, ”pungkas Bintoro.