Bupati Mesuji Minta PLN Tertibkan Meteran "Bodong"

id bupati mesuji khamamik, meteran bodong

Bupati Mesuji Minta PLN Tertibkan Meteran "Bodong"

Bupati Mesuji, Provinsi Lampung, Khamamik (ist)

Mesuji, Lampung (ANTARA Lampung) - Bupati Mesuji, Provinsi Lampung, Khamamik meminta PT PLN setempat segera menertibkan penggunaan meteran listrik "bodong" yang ditengarai banyak digunakan warga setempat, sehingga merugikan PLN maupun warga pengguna listrik dengan KWH meter yang sah.

Menurut Bupati Khamamik, di Mesuji, Kamis, terkait laporan maraknya penggunaan KWH meter "bodong" atau tanpa nomor kontrak yang sah telah beredar luas digunakan warga terutama di permukiman kawasan hutan lindung Register 45 Mesuji yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan itu, pihak PT PLN semestinya tanggap dan segera menindaknya karena merugikan pihak PLN dan masyarakat sendiri.

"Adanya KWH meter `bodong` itu berdampak pada keluhan konsumen lainnya, karena dengan memakai KWH meter `bodong` masyarakat dapat menikmati listrik tanpa dikenakan biaya, sementara saat ini daya listrik untuk warga Kabupaten Mesuji masih minim. Jika KWH meter `bodong` itu banyak digunakan di kawasan Register 45 tentunya merugikan konsumen yang menggunakan KWH meter yang tidak bodong," ujar Khamamik.

Menurutnya, beberapa waktu lalu pihak PLN setempat sempat menemuinya di rumah dinas bupati Mesuji untuk menanyakan tentang keluhan masyarakat lewat pendataan.

Khamamik menegaskan pada waktu itu, dia minta pihak PLN jangan hanya mencatat saja, tapi lakukan yang terbaik untuk masyarakat, langkah apa yang harus dilakukan untuk menindak oknum yang memasang KWH meter `bodong` atau KWH meter dengan nomor kontrak sama.

Selain itu, dia juga sangat menyayangkan pihak PLN yang tidak tanggap dengan kondisi daya listrik di Mesuji, mengingat pada beberapa wilayah atau desa di daerah itu masih banyak yang menggunakan tiang kayu sebagai tonggak untuk menghubungan kabel listrik sehingga akan berbahaya bagi warga setempat.

Bupati juga menyatakan banyak masalah yang dialami masyarakat Mesuji dengan kondisi daya listrik yang minim dan berdampak pada aktivitas sehari-hari warga, sehingga seringkali peralatan rumah tangga rusak akibat tegangan listrik yang tak kunjung stabil.

Ia juga membenarkan, pihanya menerima laporan dari masyarakat bahwa di permukiman kawasan Register 45 Mesuji dipasang jaringan listrik padahal kawasan lindung itu tak boleh didiami warga dan dimasuki PLN. Namun kenyataannya pemasangan KWH meter tetap dilakukan di kawasan Register 45, berarti sama saja PLN telah melegalkan kawasan Register 45 untuk didiami dan dimasuki.

Keluhan atas penggunaan KWH meter `bodong` juga disampaikan beberapa warga, seperti di Kecamatan Simpang Pematang, Pancajaya, Rawajitu Utara, dan Kecamatan Mesuji Timur yang diduga pemakainya mencapai Ribuan warga.

Menurut warga, penggunaan KWH meter `bodong` itu jelas merugikan PLN dan masyarakat yang menggunakan KWH meter yang terdaftar resmi di PLN setempat.

Warga minta semestinya pihak PLN menindaktegas adanya oknum yang telah sengaja memasang KWH meter `bodong`, mengingat masyarakat hanya tahu listrik itu hidup dan tak mengerti `bodong` atau tidak KWH meter yang digunakan.

Warga berharap pihak PLN memberikan sanksi tegas serta menarik kembali KWH meter `bodong` yang digunakan terutama di kawasan Register 45 Mesuji serta bertangungjawab atas kelalaian pihak PLN yang tak mengawasi pemasangan KWH meter `bodong` hingga menyebar luas digunakan masyarakat Mesuji.(Ant)