Kekerasan terhadap pembantu jadi perhatian anggota DPR

id okky asokawati prt, anggota komisi ix, dpr ri fraksi PPP, kekerasan terhadap pembantu

Kekerasan terhadap pembantu jadi perhatian anggota DPR

Okky Asokawati. ( ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

...Masih marak kekerasan yang menimpa asisten rumah tangga (ART) di sekitar kita, kata Okky...
Jakarta (ANTARA Lampung) - Kasus kekerasan terhadap pembantu atau asisten rumah tangga di Jakarta Selatan mendapat perhatian dari anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PPP Okky Asokawati.

"Masih marak kekerasan yang menimpa asisten rumah tangga (ART) di sekitar kita. Yang terbaru peristiwa di Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, yang menimpa salah satu ART yang mengaku disiksa oleh majikannya dan melarikan diri dari rumah majikannya," katanya dalam pernyataan pers di Jakarta, Senin Kasus tersebut saat ini tengah diproses oleh aparat penegak hukum. Okky menyampai beberapa hal terkait dengan kasus tersebut.

Pertama, mengutuk keras kekerasan yang dialami ART baik kekerasan verbal maupun fisik.

"Atas peristiwa tersebut, saya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum secara transparan dan adil," katanya.

Ia memandang perlu ada hukuman (punishment) agar ada efek jera terhadap pelaku dan memberi pesan bahwa negara hadir terhadap masalah itu.

Kedua, untuk mengantisipasi peristiwa tersebut muncul pada waktu-waktu mendatang, Okky memandang perlu peningkatan peran RT/RW di lingkungan warga dalam melihat peristiwa di lingkungan.

Ia mengatakan bahwa RT/RW sebagai unit terkecil di tengah masyarakat dapat berperan aktif untuk mengantisipasi dan mengawasi sekaligus merespons bila terdapat hal yang janggal menimpa ART.

Forum pengajian atau majelis taklim di lingkungan warga juga dapat mengambil peran yang sama untuk mengedukasi sekaligus melakukan pengawasan.

Ketiga, kekerasan yang menimpa ART sepanjang Januari sampai dengan Mei 2016 seperti yang dilansir Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT sebanyak 123 kasus kekerasan.

"Hal ini mengonfirmasi peringatan saya pada awal tahun 2015 terkait dengan keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan ART yang tidak bakal efektif karena bermasalah dari sisi pembuatan peraturan perundang-undangan seperti soal tidak ada cantolan hukum di atasnya, tidak ada uji publik, dan permenaker tersebut juga meniscayakan peran pemerintah daerah," katanya. (Ant)