KPK Endus Calon Kepala Daerah Sembunyikan Harta

id KPK Endus Calon Kepala Daerah Sembunyikan Harta, KPK, Calon Sembunyikan Harta, Pilkada

Jakarta (ANTARA Lampung) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dan menemukan ada calon kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak namun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan ke KPK tidak sesuai dengan harta milik sebenarnya.

"Kami infokan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) lalu diteruskan ke KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) ada beberapa calon yang hartanya tidak sama dengan yang  dilaporkan ke KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (8/12).

Pada 9 Desember 2015 rencananya dilangsungkan pilkada serentak di 269 daerah yang diikuti oleh lebih dari 700 pasangan calon kepala daerah.

"Tapi yang punya keputusan adalah KPU, terserah KPU menindaklanjuti laporan KPK ini, jadi mereka (calon pemimpin kepala daerah) mencoba menyembunyikan asetnya," ujar Johan.

Selain mengenai upaya menyembunyikan aset, KPK juga mengawasi penggunaan dana negara baik ABPN maupun APBD dalam proses pilkada serentak.

"Kerja sama kedua berkaitan dengan penggunaan dana negara apakah APBD atau APBN, KPK ikut mengawasi bersama dengan Bawaslu," kata Johan lagi.

Johan pun mengimbau agar para calon pemilih menolak politik uang yang mungkin terjadi menjelang 9 Desember.

"Kepada seluruh pemilih silakan menggunakan hak pilih Anda dan pilihlah sesuai hati nurani, tapi tolaklah kalau ada pemberian uang," ujar Johan.

Data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menunjukkan ada 36,84 persen calon kepala daerah yang merupakan petahana, sedangkan 38,60 persen memiliki jaringan kekerabatan dengan pejabat daerah.

Sementara 17,54 persen memiliki latar belakang pengusaha/ bisnis, 33,33 persen merupakan kader partai, dan yang terbesar yaitu 45,61 persen adalah mantan anggota DPRD/DPD/DPR.

Sedangkan jumlah pemilih total mencapai 100,186 juta pemilih yang akan dilayani oleh 246.243 Tempat Pemungutan Suara (TPS).