Pemkab Lampung Selatan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

id ktr, bebas,no, smoking

 Pemkab Lampung Selatan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Kawasan Tanpa Rokok (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Kalianda, (ANTARA Lampung) - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung akan memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR), dengan membangun tempat khusus merokok senilai Rp200 juta pada tahun ini.

Kepala Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Jimmy Hutapea, di Kaliandai, Sabtu, menyebutkan, terdapat empat lokasi yang akan dibangun tempat khusus merokok itu, yaitu areal kantor bupati, kantor Dinas Kesehatan, puskesmas rawat inap Kecamatan Penengahan, dan puskesmas rawat inap Kecamatan Sidomulyo.

"Pembangunan KTR akan dilakukan di tiga kecamatan berbeda, yakni Kalianda dua tempat, serta Sidomulyo dan Penengahan," kata dia.

Ia menjelaskan, pembangunan masing-masing KTR akan menelan anggaran mencapai Rp50 juta yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Lampung Selatan 2015.

"Total yang dibangun empat lokasi, Jadi kalau empat KTR berarti total biayanya Rp200 juta," ujarnya.

Dia mengatakan, pembangunan KTR tersebut ditujukan untuk menurunkan angka kematian dengan mengubah perilaku masyarakat yang dimulai dengan mewujudkan kualitas udara bebas tanpa asap rokok.

"Nantinya, bagi masyarakat perokok dipersilakan di sana, supaya tidak mengganggu orang lainnya," kata Jimmy lagi.

Ia menjelaskan, berdasarkan amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sasaran KTR meliputi tempat kesehatan, lokasi proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat bekerja.

"Mudah-mudahan bulan Juni ini sudah dapat terlaksana," katanya lagi.