Muhammad Rony Raih gelar doktor dengan disertasi konstruksi tuntutan bebas oleh JPU

id lampung, unila, universitas lampung

Muhammad Rony Raih gelar doktor dengan disertasi konstruksi tuntutan bebas oleh JPU

Muhammad Rony Raih gelar doktor dengan disertasi konstruksi tuntutan bebas oleh JPU (ANTARA/HO-Unila)

Bandarlampung (ANTARA) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menggelar Ujian Terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Gedung B FH Unila, beberapa waktu lalu.

Promovendus Muhammad Rony, S.H., M.H., mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung di hadapan tim penguji yang dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik Unila Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, yang mewakili Rektor Unila.

Sidang promosi doktor ini turut dihadiri tim penguji internal, antara lain Prof. Dr. Nikmah Rosidah, Dr. HS. Tisnanta, Dr. Heni Siswanto, Dr. M. Fakih, Sekretaris Penguji Prof. Dr. Muhammad Akib, Promotor Prof. Dr. Maroni, Co-Promotor Dr. Erna Dewi, dan Penguji Eksternal Dr. Aliansyah, yang menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung.

Promovendus merupakan mahasiswa program kerja sama antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Unila karena saat ini Promovendus merupakan kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur.

Muhammad Rony dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar doktor usai mempresentasikan disertasinya berjudul “Konstruksi Tuntutan Bebas oleh Jaksa Penuntut Umum demi Keadilan”. Dengan kelulusannya, Muhammad Rony menjadi lulusan ke-18 pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unila.

Dr. Suripto Selaku Ketua Tim Penguji memberikan ucapan selamat dan harapan kepada Promovendus Muhammad Rony, harapannya apa yang sudah menjadi cita-cita dapat tercapai dan lebih berperan di instansi kejaksaan serta berimbas positif pada kemaslahatan umat.