Kejari Kotabumi Segera Ekspose Kasus Soal Dibisniskan

id Bisnis Soal

Kotabumi, Lampung (ANTARA Lampung) - Kejaksaan Negeri Kotabumi di Lampung Utara akan menggelar ekspose perkara dugaan bisnis pembuatan soal ujian tengah semester dan ujian akhir semester sekolah dasar oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat.

Kepala Kejari Lampung Utara, Lyla Agustina, di Kotabumi, Kamis (7/5), menjelaskan, dugaan perkara yang dilakukan oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan Lampung Utara, Markani, awalnya dilaporkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat di Lampung Utara.

"Ekspose tersebut bertujuan untuk menentukan langkah perkara layak untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau sebaliknya," ujar Lyla.

Dia menyatakan belum menerima laporan hasil pengumpulan keterangan dari Seksi Pidana Khusus. "Saya belum menerima hasil pengumpulan bahan keterangan kasus itu. Setelah hasil pengumpulan keterangan itu saya terima, maka langkah selanjutnya adalah ekspose untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidananya atau sebaliknya," kata Lyla lagi.

Ia menambahkan, dalam ekspose tersebut nantinya akan melibatkan seluruh jaksa di Kejari tersebut, bertujuan agar objektif sebelum menentukan kesimpulan atas kasus tersebut.

"Dalam waktu dekat akan kita gelar eksposenya, semua masih berada di Seksi Pidsus," ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kotabumi Ardi Wibowo menambahkan, pihaknya belum dapat menjelaskan terkait hasil pengumpulan bahan keterangan kasus bisnis pembuatan soal UTS dan UAS SD tersebut.

Dia meminta untuk menunggu hasil selanjutnya.

"Belum, nanti saja sekalian," ujarnya singkat tanpa menjelaskan secara spesifik hal yang dimaksud.

Kejari Kotabumi menindaklanjuti laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat setempat terkait adanya dugaan bisnis pembuatan soal UTS dan UAS SD di Lampung Utara yang ditengarai dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani.

Keseriusan Kejari Lampung Utara dibuktikan dengan dilakukan pengumpulan bahan keterangan dan telah meminta keterangan Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, beberapa orang kepala sekolah, pihak percetakan, dan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Utara, Isya Sulharis

Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, diduga telah melakukan pungutan dana sebesar Rp11 ribu dari 65.675 murid dalam dua semester dan dua prasemester dengan alokasi dana Rp2.889.700.

Dana tersebut diambil dari bantuan operasional sekolah (BOS), sedangkan pembuatan soal itu hanya menghabiskan dana Rp3.000 hingga Rp5.000 setiap soal, dan pelaksanaanya pun tidak melalui tender.