Bambang Widjojanto pertanyakan kepastian kasusnya

id berita lampung terkini, antaralampung.com, kepastian kasus bambang widjojanto, mantan wakil ketua kpk, lampung

Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Sekarang saya hanya mengikuti saja, apa sih yang dikehendaki (Bareskrim)," katanya.
Jakarta (ANTARA Lampung) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjajanto ingin Bareskrim Polri segera membe3rikan kejelasan atas kasus dirinya, apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.

"Saya tidak mau terlalu lama menunggu kasus ini. Sekarang saya hanya mengikuti saja, apa sih yang dikehendaki (Bareskrim). Tapi kan tidak bisa ditunda terlalu lama," ujarnya kepada pers di Gedung LBH Jakarta, Minggu.

Sebelumnya, pimpinan KPK telah mengirimkan surat kepada Jenderal Pol Badrodin Haiti yang saat itu masih menjadi Wakapolri, untuk menghentikan sementara penyelidikan kasus yang menyeret nama dirinya dan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

Namun, hingga kini tidak ada kejelasan tentang batas waktu penghentian penyelidikan tersebut.

"Harusnya penundaan itu sesuai dengan kesepakatan bersama, tapi mereka memutuskan sendiri kapan kesepakatan itu akan dicabut. Jadi itu urusannya di pimpinan KPK," tuturnya.

Terkait dengan penyidikan dirinya sebagai advokat, baik dirinya maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah melayangkan surat pada pihak Polri.

"Surat itu tentang perlindungan profesi advokat, isi dari surat itu yaitu agar Polri mempertimbangkan kembali dan mencabut status tersangka saya karena yang pantas menilai iktikad baik saya sebagai advokat itu ya lembaga profesi, bukan lembaga lain," tuturnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar segera ada kejelasan tentang tenggat waktu penundaan penyelidikan atas dirinya. Dia juga berharap segera ada jawaban atas surat terkait peninjauan kembali dirinya sebagai tersangka.

"Saya ingin mengimbau agar apa yang disepakati oleh pimpinan penegak hukum (KPK dan Polri) itu langkah lanjutnya apa harus jelas," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Victor Simanjuntak di Jakarta, Selasa (10/3) mengatakan berkas perkara Bambang Widjajanto telah lengkap.

Namun, Polri tidak akan serta merta menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. "Tunggu dulu, sedang menyempurnakan resume," ujar Victor.

Polri menetapkan Bambang Widjajanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2010.(Ant)