Penegak hukum bisa keluarkan status DPO bagi tersangka Payment Gateway di luar negeri

id payment gateway,penegakkan hukum,in absentia

Penegak hukum bisa keluarkan status DPO bagi tersangka Payment Gateway di luar negeri

Ilustrasi - Kegiatan massa yang menginginkan adanya kejelasan atas penanganan kasus Payment Gateway di halaman Polda Metro Jaya (ANTARA/HO-Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai aparat penegak hukum bisa mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi tersangka kasus Payment Gateway Kemenkumham yang tinggal di luar negeri.

"LP3HI melihat tidak ada hambatan substansial yang menghalangi Polri untuk melimpahkan berkas perkara ke penuntut umum. Soal tersangka yang berada di luar negeri, tinggal tetapkan saja sebagai buronan dan perkaranya bisa disidangkan in absentia," ujarnya dalam pernyataan di Bandarlampung, Rabu.

Kurniawan menambahkan Kejaksaan juga sudah bisa mengajukan perkara Tipikor dengan sidang in absentia tanpa kehadiran Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tinggal di Australia.

"Kejaksaan sudah bisa mengajukan perkara tipikor dengan sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)," ujarnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mengharapkan Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.

Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin meminta Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa memberikan kejelasan perkara yang melibatkan Denny Indrayana tersebut mengingat potensi kerugian negara yang besar hingga mencapai Rp32,09 miliar.

Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.


Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.