Penyelesaian kasus korupsi payment gateway jadi pertaruhan penegak hukum

id payment gateway,denny indrayana,kasus korupsi,penegakan hukum,polri

Penyelesaian kasus korupsi payment gateway jadi pertaruhan penegak hukum

Denny Indrayana diperiksa Bareskrim. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/4/15). Denny diperiksa selama 7 Jam oleh penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Payment Gateway Kemenkumham tahun 2014. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan Denny Indrayana akan semakin memperburuk citra Polri di masyarakat

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) Fernando Emas menilai penyelesaian kasus Payment Gateway Kemenkumham dapat menjadi pertaruhan bagi nama baik dan citra bagi para penegak hukum.

Menurut dia, penyelesaian kasus dugaan korupsi ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas status keterlibatan Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana dalam perkara tersebut.

"Jangan sampai mangkraknya kasus yang melibatkan Denny Indrayana akan semakin memperburuk citra Polri di masyarakat," kata Fernando dalam pernyataan di Bandarlampung, Rabu.

Ia juga mengharapkan adanya titik terang dalam kasus dugaan korupsi yang sudah tertunda penyelesaian hukumnya sejak 2015 atau hampir selama 10 tahun, mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp32,09 miliar.

"Denny Indrayana perlu mendapatkan kepastian hukum terkait dengan proses hukum kasus dugaan korupsi Payment Gateway," ujarnya.

Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.