KPMHI harap Polda Metro Jaya beri atensi atas penyelesaian kasus Payment Gateway

id payment gateway,penanganan kasus

KPMHI harap Polda Metro Jaya beri atensi atas penyelesaian kasus Payment Gateway

Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) saat bertemu Dirkrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (26/5/2025) (ANTARA/HO-Rilis Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI))

Bandarlampung (ANTARA) - Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) mengharapkan Polda Metro Jaya untuk memprioritaskan penanganan kasus korupsi Payment Gateway Kemenkumham yang belum menemui kejelasan selama hampir 10 tahun.

"Mendesak Kapolda Metro Jaya untuk segera mengantensi perkara tindak pidana kasus korupsi Payment Gateway 2015 atas nama Denny Indrayana untuk P-21 ke Kejaksaan RI," kata Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin dalam pernyataan di Bandarlampung, Senin.

Ia pun mengharapkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya bisa memberikan kejelasan perkara dugaan korupsi yang sempat melibatkan Wamenkumham periode 2011-2014 Denny Indrayana.

"Mendesak Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menindaklanjuti pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway," ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan KMPHI diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya untuk melaporkan penanganan kasus Payment Gateway yang belum menemukan titik terang.

Dalam pertemuan itu, penyidik menjanjikan segera ditindaklanjuti laporan tersebut untuk memberikan kejelasan terhadap perkara yang pengusutannya telah berjalan sejak 2015.

Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.

Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.