Bandarlampung (ANTARA) - Praktisi hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mempertanyakan kelanjutan kasus Payment Gateway Kemenkumham yang melibatkan tersangka Denny Indrayana dan telah mangkrak hampir selama 10 tahun atau sejak 2015.
Ia menilai kasus yang melibatkan Wamenkumham periode 2011-2014 itu tidak menemui titik terang karena memperlihatkan adanya ketidakseriusan dari pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Mangkraknya kasus ini merupakan salah satu bentuk ketidakseriusan penyidik (kepolisian) dalam mengungkap kasus ini," ujarnya dalam pernyataan di Bandarlampung, Selasa.
Oleh karena itu, ia menginginkan adanya penyelesaian dan kepastian hukum dari aparat penegak hukum atas kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp32,09 miliar.
"Semua itu, agar negara mendapatkan pengembalian kerugian negara," katanya.
Kasus Payment Gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana menyinggung status tersangka yang disandangnya genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.
Namun, belum ada perkembangan penanganan dari kasus yang sepertinya masih jalan di tempat dan belum ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara terkait pengadaan sistem pembayaran pembuatan paspor elektronik ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah menyatakan bahwa kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp32,09 miliar itu masih terhenti di Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Meski demikian, menurut pelapor kasus tersebut, Andi Syamsul Bahri, perkara itu sudah selesai diperiksa di Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat penuntutan oleh Kejaksaan Agung.