Bawaslu Lampung bentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media massa

id Lampung ,Bawaslu Lampung ,Politik,Kampanye

Bawaslu Lampung bentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media massa

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar saat menandatangani kerja sama bersama pihak terkait tentang pengawasan kampanye di media massa. Bandarlampung, Ahad (10/11/2024). (ANTARA/HO-Bawaslu Lampung)

Kami selalu menekankan pentingnya peran media massa sebagai 'pondasi rumah' dalam demokrasi

Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Lampung bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) membentuk gugus tugas pengawasan kampanye di media massa pada Pilkada Serentak 2024.

"Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 di Lampung," kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, di Bandarlampung, Ahad.

Ia mengatakan fungsi gugus tugas ini berfokus pada pengawasan media cetak, penyiaran, dan digital demi terciptanya kontestasi pilkada yang adil dan tertib.

"Kami selalu menekankan pentingnya peran media massa sebagai 'pondasi rumah' dalam demokrasi," kata dia.

Menurut dia, partisipasi media yang tertib dan patuh pada regulasi yang berlaku dapat menjadi kunci dalam menghindari pelanggaran selama tahapan pilkada, yang saat ini masih dalam masa kampanye.

"Tentu demokrasi yang kuat membutuhkan media yang berintegritas, dengan menjalankan peranannya, kita dapat memperkuat demokrasi di Lampung,” kata dia.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya gugus tugas ini, karena akan memperlancar proses kampanye hingga hari pemilihan pada 27 November mendatang.

“Pemasangan iklan kampanye telah dimulai sejak hari ini dengan desain yang telah ditentukan oleh pasangan calon. Kami berharap seluruh media ikut berperan aktif dalam menyukseskan iklan kampanye secara tertib,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Erizal menegaskan bahwa transparansi adalah elemen penting dalam setiap proses demokrasi. 

"Tidak ada demokrasi tanpa transparansi. KI Provinsi Lampung akan memastikan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pilkada ini,” katanya. 

Baca juga: Memelihara keharmonisan masyarakat di Lampung untuk Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Bawaslu Lampung: Belum ada cagub berkampanye di medsos

Baca juga: Bawaslu Lampung berharap logistik di daerah 3T tersalurkan tepat waktu