DKPP RI gelar sidang pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung Timur

id Lampung ,DKPP RI,Politik Lampung

DKPP RI gelar sidang pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung Timur

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ANTARA/HO-Istimewa

Agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait

Bandarlampung   (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur.

"Agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait," kata Sekretaris DKPP David Yama di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan perkara ini diadukan Fauzi Ahmad yang mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriyah (teradu I), beserta empat anggotannya, yaitu Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, Rizka Septia (masing-masing sebagai teradu II sampai V).

"Para teradu didalilkan tidak cermat dan tidak teliti mengeluarkan surat hasil kajian Nomor: 269/PP.001/K.LA 04/09/2024 dengan mencantumkan pasal-pasal yang tidak ada pada laporan sebagai dasar hukum," katanya.

Tindakan para teradu tersebut dinilai sebagai bentuk tidak profesional dan berkepastian hukum oleh pengadu.

"DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022," katanya.

Dia mengatakan bahwa para pihak terkait sudah dipanggil untuk datang ke Kantor KPU Provinsi Lampung lima hari sebelum menjalani sidang pemeriksaan.

"Sidang ini bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan," katanya.

Pewarta :
Editor : Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.