Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung mengatakan bahwa laporan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Supriyanto Suriansyah Rhaileb pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran pada 24 Mei 2025 lalu tidak lengkap.
"Laporan yang diajukan oleh pelapor pada PSU Kabupaten Pesawaran 2024 tidak lengkap syarat formil dan material," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri, di Bandarlampung, Senin.
Ia memastikan laporan yang dilayangkan oleh Supriyanto-Suriansyah terkait dugaan politik uang, dan mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) tidak dapat diregistrasi atau tidak bisa dilanjutkan karena kurangnya alat bukti.
"Dalam laporannya, pelapor tidak dapat melengkapi alat bukti, dan administrasi seperti KTP pelapor juga tidak ada," kata dia.
Tamri pun mengungkapkan bahwa Bawaslu Lampung telah memberikan waktu terhadap pelapor untuk melengkapi syarat formil dan material agar laporannya dapat diregistrasi.
"Tetapi hingga batas waktu ditentukan, pelapor tidak bisa melengkapi syarat sehingga Bawalsu tidak dapat melanjutkan laporan tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran berlangsung pada 24 Mei 2025. Terdapat dua pasangan calon yang bertarung yakni Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb yang diusulkan oleh gabungan Partai PPP dan Golkar. Kemudian pasangan Nanda Indira-Antonius M. Ali yang diusung PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PKS, PBB, PKN, Hanura, dan Perindo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan nomor urut 02 Nanda Indira-Antonius Muhamad Ali unggul dengan 128.715 suara dari paslon nomor urut 01 Supriyanto dan Suriansyah yang meraih 88.482 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024.
Baca juga: PSU Pesawaran, paslon Nanda-Antonius unggul telak
Baca juga: KPU Lampung catat partisipasi PSU Pesawaran hanya 64,50 persen
Baca juga: KPU Pesawaran: Pelaksanaan PSU di Pesawaran berjalan lancar