Bandarlampung (ANTARA) - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung menyatakan kesiapan dalam mengawal proses pemungutan suara ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025.
"Tentunya kami, baik Bawaslu, pihak kepolisian, dan kejaksaan, siap mengawal jalannya pemilihan suara ulang di Pesawaran," kata Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung Tamri, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan pentingnya sinergisitas dan pemahaman bersama dalam menegakkan hukum pemilu demi menjaga maruah demokrasi di Bumi Andan Jejama.
"Peran Gakkumdu dalam pemungutan suara ulang bukan hanya administratif, tetapi juga strategis. Redesain pola kerja dan penguatan pemahaman antar-lembaga menjadi fokus utama agar seluruh jajaran memahami batas dan titik temu wewenang," kata dia.
Ia mengatakan Gakkumdu Lampung hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga membangun kepercayaan publik melalui koordinasi yang efektif dan penanganan yang transparan.
"Dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang kali ini, Gakkumdu Lampung memiliki masa kerja selama tiga bulan dengan intensitas koordinasi yang tinggi, mengingat jadwal pemungutan suara ulang yang sangat dekat," kata dia.
Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir mengingatkan adanya potensi kerawanan dalam pemungutan suara ulang, termasuk hak pilih yang dapat terganggu akibat perubahan domisili warga.
"Kami juga menyoroti risiko menurunnya partisipasi pemilih, praktik politik uang, intimidasi, dan penyamaran pemilih. Tentunya kita harus bersiap untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan hak pilih. Pemungutan suara ulang bukan hanya pengulangan teknis, tetapi ujian integritas demokrasi," kata dia.