Kejaksaan terima laporan ibu rumah tangga terkait dugaan kredit fiktif

id kredit fiktif, ibu lapor kredit fiktif,kejari bandarlampung

Kejaksaan terima laporan ibu rumah tangga terkait dugaan kredit fiktif

Ilustrasi - Ibu-ibu rumah tangga saat melapor ke Kejari Bandarlampung terkait kredit fiktif. (ANTARA/HO)

Kami akan cek kebenaran laporan ini. Kami juga meminta tim LBH untuk melengkapi data dan berkas laporan
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, menerima laporan puluhan ibu-ibu rumah tangga terkait adanya dugaan kredit fiktif oleh oknum yang mengaku sebagai agen di sebuah Bank milik negara di Bandarlampung.

"Sudah kita terima laporannya," kata Kajari Bandarlampung Helmi Hasan di Bandarlampung, Kamis.

Dia melanjutkan terkait laporan tersebut langkah yang akan diambil ke depan adalah membentuk tim khusus untuk penyelidikan terlebih dahulu. Dalam laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya akan melakukan pengecek untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

"Kami akan cek kebenaran laporan ini. Kami juga meminta tim LBH untuk melengkapi data dan berkas laporan. Selanjutnya, kami akan membentuk tim khusus untuk mengkaji sehingga nanti bisa kita tingkatkan ke tahap selanjutnya," kata dia.

Puluhan ibu-ibu tersebut mendatangi Kantor Kejari Bandarlampung didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung.

Wakil Direktur LBH Cik Ali menjelaskan bahwa kedatangannya tersebut untuk mendampingi ibu-ibu korban kredit fiktif yang beralamat di Kelurahan Gunung Sari.

"Jadi modus-nya oknum ini mengaku bahwa ia bekerja sama dengan pihak Bank BUMN dan meminjam identitas para korban dengan janji akan memberikan uang," katanya.

Dalam perkara tersebut, pihaknya telah menerima kuasa dari sebanyak 132 korban. Namun untuk hari ini, tambah dia, hanya ada puluhan ibu-ibu yang mewakili untuk datang ke Kantor Kejari Bandarlampung.

"Sebagian telah mendapat intimidasi akan dilaporkan balik sehingga segan untuk melapor. Untuk perkara ini para korban telah didatangi oleh penagih Bank BUMN tersebut untuk melakukan penagihan karena pinjaman yang diajukan oleh oknum tersebut mulai dari Rp5 juta hingga Rp100 juta," katanya lagi.

Baca juga: Kejari terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114

Baca juga: Kejaksaan Negeri musnahkan barang bukti dari 361 Perkara

Baca juga: Kejari Bandarlampung limpahkan enam tersangka joki CASN Kejaksaan