Dinas Kesehatan Lampung rutin lakukan penapisan kasus cegah penyebaran TBC

id Penanganan TBC, kesehatan lampung, dinkes Lampung,TBC Lampung

Dinas Kesehatan Lampung rutin lakukan penapisan kasus cegah penyebaran TBC

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli saat memberi keterangan. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Skrining kasus terus dilakukan oleh Tim Pemberantasan Tuberkulosis Provinsi Lampung, kita tidak akan membiarkan masyarakat kita kesulitan karena terkena tuberkulosis
Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung rutin melakukan penapisan kasus tuberkulosis (TBC) untuk mencegah adanya penyebaran kasus di tengah masyarakat.

"Mengenai penyakit tuberkulosis tentu menjadi perhatian pemerintah daerah, sebab dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Edwin Rusli di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan untuk mencegah perluasan penyebaran kasus tuberkulosis yang menjangkiti masyarakat, Dinas Kesehatan terus melakukan penapisan kasus secara rutin.

"Skrining kasus terus dilakukan oleh Tim Pemberantasan Tuberkulosis Provinsi Lampung, kita tidak akan membiarkan masyarakat kita kesulitan karena terkena tuberkulosis," katanya.
 
Dia menjelaskan selain melakukan penapisan kasus tuberkulosis, pihaknya juga melakukan penanganan kasus dengan memberi pengobatan bagi pasien tuberkulosis. Sehingga, bisa mewujudkan percepatan eliminasi tuberkulosis di 2030, untuk mencapai target 2050 bebas tuberkulosis.
 
"Dalam hal ini, selain penanganan intensif kepada pasien tuberkulosis agar angka kesembuhannya tinggi, juga akan meningkatkan kegiatan pencegahan tuberkulosis kepada masyarakat. Kami akan terus menyediakan apapun yang dibutuhkan dalam penanganan tuberkulosis, seperti obat dan tim medisnya," tambahnya.
 
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis sebagai salah satu fokus utama sesuai Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, dengan melakukan upaya kolektif dalam penanggulangan tuberkulosis dengan keterlibatan pemangku kepentingan dalam wadah kemitraan penanggulangan tuberkulosis.
 
Kemudian, menetapkan peraturan kepala daerah tentang Rencana Aksi Daerah Tuberkulosis dan SK Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

Berdasarkan data estimasi dari Kementerian Kesehatan, Provinsi Lampung masuk dalam empat provinsi dengan beban kasus tuberkulosis tinggi, yakni di atas 30 ribu kasus.
 
Pada 2024, Provinsi Lampung memiliki estimasi kasus TBC sebanyak 31.302 kasus. Kota Bandarlampung merupakan daerah yang memiliki beban kasus tertinggi, yaitu sekitar 5.879 kasus, diikuti Kabupaten Lampung Tengah 4.543 kasus, Lampung Selatan 3.308 kasus, Lampung Timur 3.275 kasus, sementara kabupaten dan kota lainnya di bawah tiga ribu kasus.