Pemkab Lampung Tengah buka reviu SOP perangkat daerah

id lampung, lampung tengah, kabupaten, daerah, lamteng

Pemkab Lampung Tengah buka reviu SOP perangkat daerah

Pemkab Lampung Tengah buka reviu SOP perangkat daerah. ANTARA/HO-Pemkab Lamteng

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Eko Dian Susanto membuka secara resmi pembukaan reviu standar operasional prosedur (SOP) perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun 2024 Senin (11/11), di aula BKPSDM, Gunung Sugih, kabupaten setempat.

Asisten Administrasi Umum Eko Dian Susanto dalam sambutannya menyampaikan kegiatan reviu standar operasional prosedur (SOP) yang dselenggarakan, bertujuan untuk mereviu SOP perangkat daerah agar sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip penyusunan SOP yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Reviu SOP ini dalam upaya mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang diukur dan dapat dievaluasi keberhasilannya. Sehingga perlu dilakukan reviu yang akan digunakan para pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan khusus, mengurangi kesalahan dan terjadinya kelalaian.

“SOP dapat membantu staf menjadi mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, sehingga dapat meminimalisir keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari,” katanya

Oleh karenanya, melalui pelaksanaan reviu SOP ini, kami berharap, kedepannya akan ada kesamaan persepsi terhadap prinsip penyusunan sop yang meliputi efisiensi, efektifitas, berorientasi pada pengguna, kejelasan, kemudahan, keselarasan, keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum yang berlaku pada saat SOP dibuat.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi, Andika Triansyah mengatakan, dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.