Bandarlampung (ANTARA) - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML), Candrawansyah, menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk mendiskualifikasi pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota sudah tepat dan sesuai regulasi.
"Apa yang sudah diputuskan KPU Kota Metro sudah berdasarkan regulasi dan itu juga didasarkan pada sanksi administrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, terutama Pasal 71 ayat (5)," kata dia saat dihubungi di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan pasal tersebut menyebutkan bahwa jika seorang petahana melanggar ketentuan terkait pidana pemilu atau pemilihan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.
“Pengadilan Negeri Kota Metro sudah memutuskan adanya pelanggaran pidana pemilihan oleh Qomaru, meskipun hanya berupa hukuman percobaan satu hari. Itu sudah cukup untuk memenuhi syarat diskualifikasi menurut regulasi pemilu,” kata Candrawansyah.
Dia menambahkan, meskipun hukuman pidana pemilu ringan, seperti percobaan satu hari tetapi hal itu memiliki dampak hukum yang signifikan terhadap status pencalonan.
"Keputusan KPU Kota Metro ini merupakan langkah yang berlandaskan hukum dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.," kata dia.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa pasangan calon yang merasa dirugikan dapat menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Upaya hukum seperti mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau jalur lain mungkin dilakukan. Tetapi secara prinsip, keputusan KPU sudah sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Namun begitu, Candrawansyah mengatakan langkah membatalkan pasangan calon Wahdi-Qomaru telah menunjukkan komitmen penyelenggara untuk menegakkan integritas pada proses pemilu.
“Keputusan KPU Metro sudah melalui kajian yang matang, sehingga seharusnya menjadi acuan bagi semua pihak dalam menghormati regulasi yang ada. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi calon kepala daerah lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan proses pencalonan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro, Provinsi Lampung membatalkan pencalonan pasangan wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02 dr. Wahdi, Sp.O G(K)., M.H. dan Drs. Qomaru Zaman, M.A.
KPU Kota Metro dalam keterangan resminya, Rabu, menyampaikan bahwa hal tersebut berdasarkan atau menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/Κ.ΙA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Metro tanggal 1 November 2024.