Kejaksaan Negeri musnahkan barang bukti dari 361 Perkara

id Kejari bandarlampung, pemusnahan barang bukti

Kejaksaan Negeri musnahkan barang bukti dari 361 Perkara

Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Bandarlampung. (ANTARA/DAMIRI)

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan penyelesaian perkara yang masih dalam tahap upaya hukum banding dan kasasi dapat segera tuntas
Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memusnahkan sejumlah barang bukti hasil dari sebanyak 361 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Bandarlampung Helmi Hasan menjelaskan barang bukti yang telah dimusnahkan tersebut diantaranya 105,149 gram sabu-sabu, 156,515 gram ganja, dan 1.307 butir pil ekstasi.

"Kemudian ada 0,4413 gram psikotropika, satu pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai macam obat-obatan, kosmetik, senjata tajam, ponsel, uang palsu senilai Rp5 juta, pakaian, dan bahan peledak bom ikan seberat 18,6 kilogram," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam waktu setiap enam bulan sekali. Pada tahun 2024, lanjut dia, pemusnahan tersebut merupakan pemusnahan untuk yang pertama kalinya.

Pada pemusnahan tersebut, ia menyoroti tingginya kasus narkotika yang ditangani Kejari Bandarlampung dengan hampir 75 persen SPDP berasal dari pelimpahan kasus Polda, Polresta, dan BNN. 

"Bahkan dalam dua tahun terakhir ini ada sembilan orang yang terlibat dalam kasus narkotika telah dituntut hukuman mati, termasuk anggota jaringan internasional Fredy Pratama. Namun, hukuman tersebut belum memberikan efek jera terhadap jaringan tersebut. Karena itu perkara narkotika menjadi atensi kita bersama," kata dia.

Ia berharap, dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut penyelesaian perkara yang masih dalam proses banding dan kasasi dapat segera tuntas, termasuk kasus yang dituntut hukuman seumur hidup dan mati terutama jaringan Fredy Pratama. 

"Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan penyelesaian perkara yang masih dalam tahap upaya hukum banding dan kasasi dapat segera tuntas," katanya.

Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandarlampung, Tendy P mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung dalam pemberantasan narkotika di Provinsi Lampung khususnya di Bandarlampung.

Dalam pemberantasan narkotika, lanjut dia, pihaknya selalu mendukung dalam memberikan hukuman yang maksimal sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.

"Kita sangat mendukung pemberantasan narkotika ini, apalagi ini menjadi atensi kita bersama. Soal hukuman kami pun di pengadilan selalu memberikan hukuman yang maksimal agar para pelaku bisa jera pada perbuatannya," katanya saat menghadiri pemusnahan di Kejari Bandarlampung.

Baca juga: Kejari Bandarlampung limpahkan enam tersangka joki CASN Kejaksaan

Baca juga: Kejari Bandarlampung segera tetapkan tersangka dugaan korupsi dana KUR pada bank plat merah

Baca juga: Tim Tabur tangkap terpidana DPO perkara korupsi pengelolaan keuangan BUMD di Lampung