Kementerian PU: SNI bangunan tahan gempa wajib bagi daerah rawan

id Kementerian PU, bangunan tahan gempa, SNI tahan gempa

Kementerian PU: SNI bangunan tahan gempa wajib bagi daerah rawan

Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Essy Asiah saat memberi keterangan terkait bangunan tahan gempa, di Kabupateb Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat (15/11/2024). (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bangunan tahan gempa ini tentu sudah dilakukan oleh pemerintah, sebab ini menjadi standar keselamatan untuk semua bangunan yang ada
Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Prasarana Strategis Direktorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Essy Asiah mengatakan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan tahan gempa wajib diberlakukan bagi daerah yang rawan gempa untuk meminimalisasi korban jiwa serta kerugian materi.

"Bangunan tahan gempa ini tentu sudah dilakukan oleh pemerintah, sebab ini menjadi standar keselamatan untuk semua bangunan yang ada," ujar Essy Asiah di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Jumat.
 
Ia mengatakan standar bangunan tahan gempa tersebut tertera dalam Standar Nasional Indonesia 1726:2019.
 
"Standar Nasional Indonesia untuk tahan gempa itu ada di SNI 1726:2019. Jadi semua bangunan misalkan posisinya sudah ditentukan, maka harus memperhatikan risiko terjadi gempa dan melakukan perancangan bangunan tahan gempa," katanya.

Dia menjelaskan selain perencanaan struktur bangunan, standardisasi tahan gempa itu juga harus dilaksanakan pada penggunaan bahan bangunan yang telah terstandar. Lalu perlu dilakukan penghitungan daya tahan beban, dan konstruksi bangunan.

"Standar Nasional Indonesia tahan gempa ini wajib dimiliki saat hendak membangun, karena itu suatu tanggung jawab dalam mencegah adanya dampak negatif dari pembangunan yang kurang terstandar dalam menghadapi bencana alam yaitu gempa bumi," ucap dia.
 
Menurut dia, untuk Standar Nasional Indonesia tahan gempa pun harus dilakukan terutama di daerah yang memang rawan atas risiko terjadinya gempa bumi.
 
"Lampung ini bisa berisiko juga, jadi penerapan Standar Nasional Indonesia tahan gempa bumi ini sudah dilakukan termasuk saat pembangunan Pasar Natar ini juga," tambahnya.
 
Ia melanjutkan penerapan Standar Nasional Indonesia tahan gempa tersebut juga diterapkan di semua pasar yang berada di berbagai lokasi, dan semua bangunan yang sedang dibangun.
 
"Pembangunan rumah, gedung, ataupun beragam jenis bangunan lainnya yang berada di daerah rawan gempa sangat penting sekali untuk memperhatikan persyaratan mutu dalam Standar Nasional Indonesia 1726:2019," ujar dia.
 
Standar Nasional Indonesia 1726:2019 merupakan standar dalam perencanaan ketahanan terhadap gempa untuk struktur bangunan gedung dan selain gedung.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kementerian PU: SNI bangunan tahan gempa wajib bagi daerah rawan gempa