Polres Lampung Selatan ungkap kasus peredaran sabu di Pelabuhan Bakauheni

id Lampung Selatan ,Pemberantasan narkoba ,Pelabuhan Bakauheni

Polres Lampung Selatan ungkap kasus peredaran sabu di Pelabuhan Bakauheni

Barang bukti hasil penggagalan rencana penyelundupan narkoba jenis sabu di Pelabuhan Bakauheni. (ANTARA/HO/Humas Polres Lampung Selatan)

Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan antar provinsi yang menggunakan transportasi umum

Lampung Selatan (ANTARA) - Personel kepolisian Polres Lampung Selatan, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, yang dilakukan dua tersangka dari Lombok Timur, yakni AZ (25) dan MP (18).

"Iya benar, dua tersangka dari Lombok Timur itu diamankan pada Minggu (17/11/2024) malam, bersama barang bukti enam paket sabu," kata Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh tim Satresnarkoba setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika melalui Pelabuhan Bakauheni, lalu tim bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap bus Putra Pelangi yang akan melakukan penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, tim menemukan enam plastik berisi kristal putih, yang diduga sabu disembunyikan di badan kedua tersangka.

"Barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk penyelidikan. Penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan antar provinsi yang menggunakan transportasi umum," katanya.

Dirinya menjelaskan, kronologi penangkapan menunjukkan ketelitian petugas dalam memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan.

"Pelaku perempuan, AZ, mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera, sedangkan pelaku remaja, MP, diduga menjadi kurir," ujarnya.

Tim Satresnarkoba juga menyita barang pribadi kedua pelaku untuk membantu penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

"Pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkotika. Lokasi ini sering menjadi jalur lintas penyelundupan barang haram dari Pulau Jawa ke Sumatera," ujar dia.

Baca juga: Prabowo-Boluarte bahas perjanjian ekonomi hingga berantas narkoba

Baca juga: Polres Lamsel dan warga tangkap pelaku pengedar narkoba di Pulau Sebesi

Baca juga: Polisi tangkap bandar narkoba jenis sabu di Lampung Selatan