Kejari terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114

id MT Arman 114, PN Batam, Kejari Batam, KLHK, kapal bendera iran, pencemaran lingkungan

Kejari terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kejari Batam, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran, yang menjadi terdakwa kasus pembuangan limbah di Laut Natuna Utara.

Kepala Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Kamis, mengatakan DPO diterbitkan sehari setelah putusan Pengadilan Negeri Kota Batam dinyatakan inkrah.

“Terkait sampai sekarang belum ditemukan terdakwa, putusan sudah inkrah maka kami sudah menetapkan daftar pencarian orang terhadap yang bersangkutan,” kata Kasna.

Menurut dia, setelah tidak melakukan upaya hukum maka jaksa penuntut umum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa maupun barang bukti perkara.

Namun, sejak sidang putusan terdakwa tidak hadir di persidangan, jaksa penuntut umum terus berupaya mencari keberadaan terdakwa.

Selain DPO, jaksa penuntut umum juga melakukan upaya pencekalan ke luar negeri terhadap terdakwa.

“Mudah-mudahan dengan upaya-upaya yang dilakukan, terdakwa dapat segera ditemukan,” kata Kasna.

Menurut dia, tim jaksa penuntut umum sedang berupaya mencari terdakwa, termasuk menelusuri informasi yang disampaikan masyarakat, seperti lokasi apartemen terdakwa, mendatangi istri terdakwa dan pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya.

“Informasi sudah melakukan pernikahan di sini (Batam), sudah kami datangi keluarga perempuan. Upaya-upaya terus kami lakukan,” kata Kasna.

Kasna mengatakan pihaknya membutuhkan dukungan informasi dari masyarakat apabila mengetahui keberadaan terdakwa, agar segera diinformasikan sehingga dapat dilaksanakan eksekusi putusan pengadilan.

Pengadilan Negeri Batam pekan lalu memvonis nahkoda kapal MT Arman 114 selama 7 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp5 miliar. Apabila terpidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus ini bermula saat patroli Bakamla R melihat dari radar ada 2 kapal tanker yang saling menempel dan mematikan AIS. Ketika didekati terlihat Kapal MT Arman 114 yang bermuatan light crude oil dan MT Tinos diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal.

Dari hasil pengamatan udara menggunakan pesawat nirawak, terlihat sambungan pipa kedua kapal terhubung dan juga ada oil spill dari Kapal MT Arman 114, yang hasil sampel yang diambil ada terkontaminasi minyak.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Batam terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114