KPU Metro cabut pengumuman pembatalan Wahdi-Qomaru di medsos

id Waru,pilkada metro,kpu metro

KPU Metro cabut pengumuman pembatalan Wahdi-Qomaru di medsos

Tim PH Paslon WaRu, Hadri Abunawar usai bertemu dengan Sekretaris KPU Kota Metro dan teleconference dengan Ketua KPU Provinsi Lampung. ANTARA/Hendra Kurniawan

Dan malam ini juga KPU Provinsi Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk membahas masalah ini. Jadi mari kita sama-sama menunggu hasil rapat dari KPU Provinsi dan RI.

Metro (ANTARA) - Tim Penasihat Hukum (PH) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman (WaRu), Hadri Abunawar menyebut keputusan KPU Kota Metro membatalkan pencalonan Wahdi-Qomaru dimungkinkan masih akan ditinjau ulang oleh KPU Provinsi Lampung dan KPU RI. 

Hadri mengaku mendapatkan informasi itu, usai bertemu dengan Sekretaris KPU Kota Metro dan teleconference dengan Ketua KPU Lampung, di KPU Metro, Rabu. 

Dia menyebut, dalam pertemuan tersebut baru diketahui bahwa pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru merupakan keputusan sepihak KPU Metro tanpa berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung maupun KPU RI.

"Iya keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru ini keputusan sepihak dari KPU Metro, tidak ada koordinasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI," ujarnya pula. 

Karena itu, kata dia lagi, berdasarkan hasil rapat, KPU Provinsi Lampung mencabut pengumuman pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru yang telah diunggah di media sosial KPU Metro. 

"Tadi kami dari tim hukum sudah berkoordinasi dengan Sekretaris KPU Metro, Kapolres, Dandim, dan Ketua KPU Provinsi Lampung. Jadi berdasarkan rapat dari KPU provinsi menyatakan pengumuman pembatalan itu sudah dicabut," katanya menjelaskan.

"Dan malam ini juga KPU Provinsi Lampung akan berangkat ke KPU RI untuk membahas masalah ini. Jadi mari kita sama-sama menunggu hasil rapat dari KPU Provinsi dan RI," ujarnya pula.

Kendati demikian, kata Hadri, Tim PH Paslon WaRu juga akan mengambil langkah hukum jika nantinya pencalonan Wahdi-Qomaru tetap  dibatalkan oleh KPU.

"Tentu, karena keputusan ini adalah produk hukum, maka kami tim PH juga akan mengambil langkah hukum," katanya lagi.

Pihaknya mengimbau para simpatisan pendukung WaRu untuk sementara menunggu keputusan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, serta tetap menjaga suasana kondusif.

"Untuk sementara saya imbau relawan untuk cooling down dulu sembari menunggu keputusan dari KPU provinsi dan KPU RI," katanya.

Pilkada Kota Metro diikuti dua pasangan calon. Mereka adalah nomor urut 1, yakni Bambang Iman Santoso dan M Rafieq Adi Pradana. Sedangkan nomor urut 2 sekaligus petahana adalah Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman.

Sebelumnya, KPU Kota Metro telah menyebarluaskan pengumuman di media sosial lembaga penyelenggara pilkada ini tentang pembatalan keikutsertaan Paslon Wahdi-Qomaru pada Pilkada Kota Metro 2024, menyusul vonis bersalah dari pengadilan negeri setempat terhadap Qomaru Zaman terkait pelanggaran pilkada yang telah terbukti dilakukannya.

Namun belum diperoleh konfirmasi lebih lanjut dari Komisioner KPU Kota Metro maupun KPU Provinsi Lampung serta Bawaslu terkait keputusan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru itu.
Baca juga: Bacakan pleidoi, penasihat hukum Qomaru memohon hakim putus bebas
Baca juga: Simpatisan Wahdi-Qomaru protes ke KPU, minta cabut SK pembatalan