Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI memastikan tidak ada kapal penjaga pantai (coastguard) China yang berlayar di perairan zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna Utara.
Kepala Bakamla RI Laksamana Madya TNI Irvansyah memastikan hal itu saat dihubungi di Jakarta, Senin.
“Saat ini, sudah tidak ada aktivitas kapal coastguard China,” kata Irvansyah.
Dia lanjut menegaskan bahwa kapal-kapal Bakamla secara bergantian terus berpatroli di Laut Natuna Utara setiap harinya.
Dia menyebut di Laut Natuna Utara setiap harinya ada satu kapal patroli Bakamla yang dikerahkan.
Bakamla saat ini diperkuat total 10 kapal patroli yang tersebar di tiga wilayah operasi, yaitu di Zona Maritim Barat yang membawahi perairan sekitar Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan, kemudian Zona Maritim Tengah yang membawahi perairan sekitar Pulau Sulawesi dan Kepulauan Sunda Kecil, dan terakhir Zona Maritim Timur yang membawahi perairan sekitar Kepulauan Maluku dan Papua.
Di Laut Natuna Utara, kapal penjaga pantai China CCG 5402 bulan lalu sempat masuk perairan yurisdiksi Indonesia dan mengganggu aktivitas survei seismik PT Pertamina yang menggunakan kapal MV Geo Coral. Kapal patroli Bakamla pun tiga kali mengusir kapal penjaga pantai China itu, yaitu pada 21 Oktober, 24 Oktober, dan 25 Oktober.
Bakamla RI dalam siaran resminya menegaskan Bakamla RI bakal terus mengawasi secara ketat aktivitas di Laut Natuna Utara demi memastikan survei seismik di perairan itu berjalan tanpa gangguan.
“Operasi ini juga mencerminkan komitmen Bakamla RI dalam menjaga ketertiban dan keamanan maritim di perairan strategis Indonesia,” demikian siaran resmi Bakamla RI.
Laut Natuna Utara merupakan perairan yurisdiksi Indonesia di Laut China Selatan, yang masuk dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia. Walaupun demikian, China secara sepihak mengklaim perairan itu masuk dalam yurisdiksinya berdasarkan alasan historis 10-dash-line. Klaim 10-dash-line China itu mencakup seluruh perairan Laut China Selatan.
Walaupun demikian, klaim sepihak China itu bertentangan dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1982. Indonesia dan China masuk dalam daftar negara yang meratifikasi UNCLOS.
Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden China Xi Jinping pada 9 November 2024 sepakat untuk bekerja sama mengelola perairan yang diklaim secara tumpang tindih (overlapping claim), dan dua negara juga sepakat membentuk Inter-Governmental Joint Steering Committee mengikuti aturan hukum dan regulasi yang berlaku di masing-masing negara.
Kemlu menegaskan pernyataan bersama dua presiden itu bukan pengakuan Indonesia terhadap klaim sepihak China, karena Indonesia tetap tunduk terhadap UNCLOS dan hukum internasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bakamla pastikan tak ada kapal penjaga pantai China di Natuna Utara
Berita Terkait
BAKN DPR: Pemerintah perlu kaji komprehensif pertimbangkan PPN 12 persen
Jumat, 6 Desember 2024 5:11 Wib
Pemerintah siapkan paket kebijakan terkait rincian pengenaan PPN
Kamis, 5 Desember 2024 21:37 Wib
DPR sebut PPN 12 persen diterapkan secara selektif di 2025
Kamis, 5 Desember 2024 21:20 Wib
DPR setujui capim dan calon Dewas KPK 2024-2029
Kamis, 5 Desember 2024 12:45 Wib
110,6 juta warga lakukan perjalanan Natal-Tahun Baru
Rabu, 4 Desember 2024 16:13 Wib
Kemenhan dan ANTARA perkuat kolaborasi informasi pertahanan
Rabu, 4 Desember 2024 15:21 Wib
KPK bekali pejabat pendidikan antikorupsi, ternyata 2 Pj ditangkap dalam dua bulan terakhir
Rabu, 4 Desember 2024 10:26 Wib
Penangkapan PJ Walikota Pekanbaru oleh KPK diduga pengadaan barang fiktif
Selasa, 3 Desember 2024 13:25 Wib