Pelayanan masyarakat Lampung Barat ditingkatkan melalui kehadiran MPP

id Mal pelayanan publik ,Pemkab Lambar ,Lampung Barat

Pelayanan masyarakat Lampung Barat ditingkatkan melalui kehadiran MPP

Penjabat Bupati Lampung Barat Nukman saat meresmikan mal pelayanan publik di Kecamatan Balik Bukit. (ANTARA/HO/Kominfo Lampung Barat)

Sejauh ini ada delapan instansi, baik instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat maupun instansi vertikal yang sudah bergabung pada MPP

Lampung Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung membentuk mal pelayanan publik (MPP) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di daerah setempat.

"Sejauh ini ada delapan instansi, baik instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Barat maupun instansi vertikal yang sudah bergabung pada MPP," kata Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Nukman saat dikonfirmasi dari Lampung Selatan, Senin.

Ia mengatakan keberadaan MPP di pelataran Tugu Ara, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit tersebut sangat diperlukan masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan yang diperlukan.

"Delapan instansi tersebut, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pengadilan Agama (PA), dan Dinas Ketenagakerjaan,"katanya.

Menurutnya, pelayanan publik merupakan cermin dari birokrasi yang dijalankan oleh sebuah pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan MPP dengan sebaik-baiknya.

Ia mengatakan MPP penting, karena dapat mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.

"Untuk memperkuat dan mengembangkan MPP menjadi ujung tombak pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai wujud nyata pelaksanaan reformasi birokrasi. MPP hadir sebagai salah satu terobosan pemerintah dalam menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah," katanya.

MPP diselenggarakan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di suatu daerah ke dalam satu tempat dan sistem.

Sebab, kata Nukman, Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP, menunjukkan keseriusan dan prioritas nasional untuk mewujudkan integrasi pelayanan publik melalui kehadiran MPP di seluruh Indonesia.

Baca juga: Polisi komitmen berantas judi online di Pesisir Barat Lampung

Baca juga: Wakil Bupati Pesibar targetkan tak ada lagi kasus stunting baru

Baca juga: PJ Bupati Lambar Lantik 54 pejabat fungsional tenaga pendidikan