Digitalisasi di tanah air terus berkembang dengan pesat, terutama di sektor keuangan. Masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan dan produk keuangan atau melakukan aktivitas keuangan, hanya lewat telepon genggam atau smart phone.
Akan tetapi, masyarakat kurang menyikapi perkembangan teknologi itu secara cerdas dan bijak.
Mereka masih banyak yang mengakses layanan keuangan berupa pinjaman, investasi, dan pegadaian ilegal. Entah karena kebutuhan atau sekedar memenuhi life style atau gaya hidup.
Mereka masih banyak yang mengakses layanan keuangan berupa pinjaman, investasi, dan pegadaian ilegal. Entah karena kebutuhan atau sekedar memenuhi life style atau gaya hidup.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peningkatan literasi keuangan digital mendorong masyarakat bijak melakukan aktivitas keuangan dan memahami risiko keuangan, sehingga tidak terjebak dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online.
Berdasarkan survei Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2024, indeks literasi dan inklusi keuangan Indonesia baru mencapai 65 persen dan 75 persen.
Sedangkan, data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) 2023 menunjukkan indeks literasi digital Indonesia baru mencapai 62 persen dan yang paling rendah jika dibandingkan negara anggota ASEAN yang rata-rata mencapai 70 persen.
Seiring dengan perkembangan digitalisasi, masyarakat semakin mudah mengakses layanan dan produk keuangan atau melakukan aktivitas keuangan, hanya melalui telepon genggam atau smart phone.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Djoko Kurnijanto mengatakan masyarakat perlu lebih meningkatkan pemahaman risiko dan bijak dalam mengelola keuangan agar tidak mengalami kerugian finansial akibat pinjol ilegal dan judi online.
“Berbicara digital, maka di situlah potensi untuk orang yang menggunakan atau digunakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab itu tinggi potensinya. Jadi literasi terhadap keuangan digital ini yang kita perlukan,” ujarnya.
Menurut dia, di balik kemudahan yang ditawarkan dari kehadiran inovasi dan teknologi seperti kecerdasan artifisial, blockchain, kripto, machine learning, ada potensi risiko yang harus diketahui bersama, misalnya penipuan.
Melalui literasi keuangan digital kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap manfaat dan risiko dari berbagai aktivitas keuangan juga semakin meningkat sehingga dapat menghindari aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol dan judi online.
“Kita ingin tingkatkan selama penyelenggaraan kegiatan itu untuk semuanya itu mempunyai tingkat awareness yang sudah lebih memadai dibandingkan dengan sebelumnya,” ujarnya lagi.
Temuan Satgas PASTI
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) kembali mengabarkan tentang temuan mereka.
Menurut Satgas, pada periode Agustus hingga September 2024, telah menemukan 400 entitas pinjol di sejumlah situs dan aplikasi serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Berdasarkan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI tidak tinggal diam. Setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal pada periode Agustus hingga September 2024 menemukan dan memblokir 498 entitas ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, beberapa waktu lalu, mengatakan berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebanyak 498 entitas ilegal tersebut terdiri dari 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 68 tawaran investasi ilegal.
Hudiyanto menuturkan 68 tawaran investasi ilegal itu berkaitan dengan penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal atau pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.
Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.
Satgas PASTI juga mengharapkan masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan produk pergadaian.
Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
Ciri-ciri pergadaian ilegal antara lain tempat usaha (outlet) tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai, penaksir atas barang jaminan gadai tidak tersertifikasi, tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan.
Satgas PASTI mengimbau para pelaku usaha yang melakukan kegiatan pergadaian dan belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, Satgas Pasti menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Pemberantasan aktivitas keuangan digital ilegal
Pemberantasan aktivitas keuangan digital ilegal
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, dari 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menerima 13.860 pengaduan terkait entitas ilegal.
Dari total tersebut, 13.020 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 840 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan.
Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Adapun strategi pencegahan Pemerintah dalam menangani permasalahan aktivitas keuangan ilegal tersebut adalah dengan memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online yang bertujuan menciptakan kesadaran kolektif, dan resistensi komunitas terhadap godaan judi daring.
Lalu, memutus mata rantai aktivitas keuangan digital seperti judi daring dengan cara meringkus simpul-simpul aktor judi online, mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem judi daring, serta akses sistem pembayarannya.
Karena itu, perlu tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang tidak patuh terhadap larangan aktivitas keuangan ilegal seperti judi online.
Adapun strategi pencegahan Pemerintah dalam menangani permasalahan aktivitas keuangan ilegal tersebut adalah dengan memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online yang bertujuan menciptakan kesadaran kolektif, dan resistensi komunitas terhadap godaan judi daring.
Lalu, memutus mata rantai aktivitas keuangan digital seperti judi daring dengan cara meringkus simpul-simpul aktor judi online, mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem judi daring, serta akses sistem pembayarannya.
Karena itu, perlu tindakan tegas dengan menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang tidak patuh terhadap larangan aktivitas keuangan ilegal seperti judi online.