Bandarlampung (ANTARA) - Forum Bank Sampah Provinsi Lampung menyatakan perlu dilakukan perluasan gerakan bank sampah untuk mengatasi permasalahan pengelolaan sampah dari unit terkecil di daerah.
Sedangkan untuk jumlah bank sampah di 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung ada sebanyak 93 unit.
"Harapannya memang harus ada peluasan jumlah bank sampah di Provinsi Lampung, sebab gerakan ini dapat menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan sampah rumah tangga. Kalau bisa mengajak siswa sekolah ataupun mahasiswa yang memiliki konsentrasi di bank sampah untuk meningkatkan ini tentu akan baik," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, perlu dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang mengarah pada kewajiban pembentukan bank sampah di kabupaten dan kota. Sebab bank sampah merupakan gerakan awal dari membentuk kesadaran masyarakat dalam mengelola dan memilah sampah yang dihasilkan setiap individu.
"Karena sebenarnya sebagian sampah yang dipilah oleh individu adalah sampah high value yang bisa dijual kembali. Dan tidak lupa kita harus memperhatikan sampah pampers, styrofoam, dan sampah organik yang belum bisa sepenuhnya dikelola oleh bank sampah," ucapnya.
Namun saat ini dalam mengelola sampah organik, kata dia, ada sebagian yang dilakukan dengan membentuk kelompok budi daya magot oleh bank sampah.
"Untuk penyadaran masyarakat ada pembentukan kelompok budi daya magot, tapi memang yang menjadi kendala saat masyarakat menginginkan imbalan atas hasil budi daya. Akhirnya bank sampah menampung hasilnya hingga 1-2 ton, kemudian dijual ke pihak ketiga agar mereka mendapatkan pendapatan dan manfaat, sehingga bisa mengajak masyarakat lainnya untuk ikut dalam bank sampah," katanya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, jumlah bank sampah di provinsi tersebut ada 93 unit, yang terdiri dari enam bank sampah di Kota Bandarlampung, satu bank sampah di Kabupaten Lampung Tengah, enam bank sampah di Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian enam bank sampah di Kabupaten Lampung Selatan, 34 bank sampah di Kabupaten Tanggamus, lima bank sampah di Kabupaten Pesawaran, enam bank sampah di Kabupaten Tulang Bawang Barat, tiga bank sampah di Kota Metro, dua bank sampah di Kabupaten Pringsewu, dua bank sampah di Kabupaten Lampung Barat, 18 bank sampah di Waykanan, dua bank sampah di Tulang Bawang, tiga bank sampah di Mesuji, dan dua bank sampah di Lampung Utara.