Bandarlampung (ANTARA) - Bawaslu Lampung meminta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) profesional dalam menjalankan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit).
"Kami berharap PPDP bertugas dengan baik, karena pada Pemilu 2024, Bawaslu menemukan sejumlah persoalan terkait dengan profesionalitas Pantarlih dalam melakukan Coklit," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, di Bandarlampung, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa temuan Bawaslu di lapangan terkait Coklit seperti adanya praktik perjokian PPDP, stiker ditempel di rumah warga tanpa ada pen-Coklit-an. Kemudian ada juga yang tidak ditempel stiker namun sudah di-Coklit.
"Kami juga menemukan bahwa Coklit tidak dilakukan secara de jure dengan mendatangi rumah pemilih oleh PPDP," kata dia.
Sehingga, Tamri pun mengimbau PPDP dalam proses Coklit untuk Pilkada 2024 harus mendatangi rumah pemilih langsung dan apabila tidak bertemu dengan penghuni bisa berkoordinasi dengan RT atau tetangganya.
"Jadi jangan main ‘tembak’ tanpa mendatangi rumah warga. Temuan kami ini sudah disampaikan kepada KPU, baik pusat maupun daerah, agar menjadi bahan perbaikan kedepannya,” kata dia.
Dia pun mengungkapkan bahwa hasil pengawasan melekat Bawaslu dalam proses Coklit Pemilu 2024 lalu ditemukan sebanyak 309 pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan surat keputusan (SK), 95 yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan salinan SK pantarlih.
"Kemudian sebanyak 69 pantarlih dalam melakukan Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, 28 tidak melaksanakan Coklit berdasarkan Daftar Pemilih dan 17 tak melaksanakan Coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung," kata dia.
Ia pun memperkirakan bahwa persoalan dalam proses Coklit di lapangan jauh lebih banyak daripada temuan Bawaslu karena tidak semua terdeteksi oleh pengawas pemilu.
“Coklit data pemilih ini berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara pada saat Coklit, Pengawas TPS (PTPS) belum ada, ini menjadi persoalan karena yang mengawasi adalah Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) yang ruang lingkup pengawasannya mencakup satu wilayah," kata dia.