Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada 1 Januari hingga 13 Februari 2024, sehingga jumlah pinjol ilegal yang diblokir OJK sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.
"Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Februari 2024, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, jumlah pengaduan pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, OJK menerima 3.296 pengaduan entitas ilegal.
Untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen, selain memblokir entitas ilegal, OJK juga menyusun ketentuan internal mengenai pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau market conduct yang komplementer dengan pengawasan sektoral/prudensial.
Ketentuan itu terdiri dari tindakan preventif dan proaktif dalam menyikapi setiap perilaku PUJK, sehingga mendukung penegakan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat.
Pada kesempatan sebelumnya, Friderica atau yang akrab disapa Kiki mengatakan pinjol ilegal masih terus tumbuh lantaran tingkat literasi keuangan masyarakat yang masih rendah.
Menurut dia, tingkat literasi keuangan digital masyarakat dinilai masih belum memadai dalam menyikapi tawaran pinjol ilegal, khususnya terkait dengan informasi yang tersedia dalam perangkat digital (ponsel). Rendahnya literasi keuangan itu juga berdampak pada banyaknya korban praktik investasi ilegal.
Lebih lanjut, Kiki juga menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.
Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan, bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
Baca juga: OJK: Pembiayaan perbankan sektor UMKM di Lampung capai Rp30,98 triliun
Baca juga: OJK komitmen untuk terus perkuat industri BPR
Baca juga: OJK sinergikan potensi pertumbuhan ekonomi dengan dukungan jasa keuangan