27 November Pilkada serentak ditetapkan hari libur Nasional

id tito karnavian,Libur pilkada libur Nasional, pilkada libur

27 November Pilkada serentak ditetapkan hari libur Nasional

Menko PMK Pratikno (kedua kiri) didampingi Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), Menhub Dudy Purwagandhi (kiri), dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) memimpin rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (22/11/2024) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur Nasional seiring dengan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang jatuh pada hari Rabu.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

"Kami ingin menyampaikan satu pengumuman resmi terkait Keputusan Presiden yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur Nasional," ujar Tito dalam konferensi pers seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat.

Akan ada 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024 nanti. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Dengan adanya keputusan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya menyusun mitigasi bencana untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Dia mengatakan mitigasi bencana diperuntukkan bagi daerah yang memang masuk dalam kategori rawan bencana. Upaya ini diperlukan agar ketika terjadi bencana, pihak terkait termasuk penyelenggara pemilu memiliki skenario penanganan sehingga pilkada tetap berjalan lancar.

"Jadi pergeseran TPS (Tempat Pemungutan Suara) seperti apa skenarionya apabila ada hal-hal yang di luar kemampuan kita yang terjadi karena bencana," kata Bima.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki sejumlah indikator untuk mengukur tingkat kerawanan masing-masing daerah. Hal ini baik dari aspek kerawanan sosial, politik, maupun bencana alam.

"Jadi ada 27 indikator yang digunakan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengukur tingkat kerawanan pilkada pada hari ini," jelas Bima.

Selain itu, ia juga menjelaskan sejumlah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Hal itu seperti memastikan logistik pilkada terdistribusi dengan baik.

Kemudian, perlunya memaksimalkan upaya jemput bola penggunaan hak pilih bagi pemilih pemula, lansia, disabilitas, dan kelompok marginal.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah tetapkan hari libur Nasional Pilkada 27 November