Bandarlampung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandaralampung meminta jajarannya agar tempat pemungutan suara (TPS) harus bersih dari alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024.
"Kami minta selama masa tenang mulai hari ini hingga Selasa (26/11) TPS di masing-masing wilayah hsrus bersih dari APK," kata Anggota Bawaslu Bandarlampung Oddy Marsya JP, di Bandarlampung, Ahad.
Selain itu, kata dia, penertiban APK pasangan calon juga akan ditertibkan bersama pihak-pihak terkait pada setiap hari hingga menjelang pemungutan suara pilkada 27 November mendatang.
"Jadi mulai hari ini kami sudah menertibkan APK paslon yang terpasang di jalan-jalan protokol dan juga gang-gang," kata dia.
Ia mengatakan Bawaslu Bandarlampung telah menginstruksikan pengawas kecamatan hingga pengawas TPS agar memantau pergerakan pasangan calon selama masa tenang pilkada ini.
"Kami minta jajaran pengawas untuk memonitoring wilayahnya masing-masing agar tidak ada lagi kegiatan yang berbau kampanye. Kemudian bila masyarakat ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh tim paslon.
"Kami 24 jam siap menerima laporan masyarakat bila ada temuan atau informasi terkait pelanggaran selama masa tenang," kata dia.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandarlampung Ahmad Nurizki mengatakan pihaknya siap mendukung Bawaslu dalam penertiban APK paslon.
"Dalam penertiban APK ini kami menerjunkan 45 personel dan tiga mobil pendukung. Difokuskan pada jalan-jalan protokol dan akan dilakukan hingga menjelang pemungutan suara nanti," kata dia.